Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan PerangkatDaerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Kulon Progo. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses pembentukan produk hukum daerah danproduk hukum DPRD yang dimulai dari tahapperencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. 5 7. Produk Hukum Pemerintahan Daerah adalah produk hukum yang dibuat oleh Bupati dan DPRD, Bupati, DPRD, atau antara Bupati dengan Bupati/Walikota lainnya. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo yangselanjutnya disebut Perda adalah regulasi yangdibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. 9. Peraturan Bupati adalah regulasi yang dibuat oleh Bupati untuk kebutuhan penyelenggaraanPemerintahan Daerah. 10. Peraturan Bersama Bupati adalah Peraturan Bersama yang ditetapkan oleh Bupati dengan 1(satu) atau lebih Bupati dan/atau Walikota lainnya. 11. Keputusan Bupati adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Bupati yang bersifat konkrit, individual, dan final. 12. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaanprogram pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 13. Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. 14. Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebutBalegda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurnaDPRD. 15. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas, lembaga teknis daerah, kecamatan, kelurahan, dan lembaga lain di lingkungan Pemerintah Daerah. 16. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah 6 tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusiterhadap permasalahan dan kebutuhan hukummasyarakat. 17. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. 18. Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Daerah. 19. Tambahan Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan penjelasan Peraturan Daerah. 20. Berita Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Bupati.