1.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
2.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
4.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
5.Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Raperda adalah Raperda yang berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah.
6.Peraturan Bupati Kulon Progo yang selanjutnya disebut Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk Bupati untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang dikeluarkan Bupati, Pimpinan DPRD atau alat kelengkapan DPRD yang bersifat konkrit, indvidual, dan final.
8.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kulon Progo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
10.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
11.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
13.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo.
14.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo.
15.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
16.Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Daerah.
17.Tambahan Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan penjelasan Peraturan Daerah.
18.Berita Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Bupati.
19.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai dengan aslinya.
20.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
22.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.