1.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo.
3.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.Perlindungan adalah upaya yang diselenggarakan oleh negara yang meliputi pemberian jaminan, bantuan/santunan, rehabilitasi kepada warga miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.
5.Pemberdayaan penduduk miskin adalah menempatkan masyarakat miskin sebagai kompeten dan mampu menjangkau sumber- sumber dan kesempatan-kesempatan.
6.Penduduk Hampir Miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga di Daerah yang tidak termasuk dalam penggolongan penduduk miskin, tetapi masih mengalami keterbatasan dalam memenuhi hak- hak dasarnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
7.Penduduk Miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga di Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak 5 dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
8.Penduduk Sangat Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
9.Keluarga Hampir Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang tidak termasuk dalam penggolongan penduduk miskin, tetapi masih mengalami keterbatasan dalam memenuhi hak- hak dasarnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
10.Keluarga Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
11.Keluarga Sangat Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 6
12.Kemiskinan adalah suatu kondisi ketidakmampuan (lack of capabilities) seseorang, keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang layak dan bermartabat.
13.Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
14.Hak dasar adalah hak seseorang atau beberapa orang dalam masyarakat yang harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial dan budaya.
15.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
16.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha serta masyarakat dalam bentuk bantuan, jaminan, rehabilitasi dan pemberdayaan.
17.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah forum lintas sektor dan lintas pelaku di Daerah yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 7
18.Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas penanggulangan kemiskinan.