1.Kemiskinan adalah kondisi seorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar baik kebutuhan pangan atau kebutuhan non pangan.
2.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
3.Penduduk Miskin adalah penduduk yang terdiri atas penduduk kategori miskin dan penduduk kategori miskin ekstrem, serta kelompok rentan yang memiliki potensi kerawanan sosial yang berdomisili di Daerah.
4.Penduduk Kategori Miskin adalah Penduduk yang memiliki pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.
5.Penduduk Kategori Miskin Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial.
6.Garis Kemiskinan adalah nilai finansial dalam bentuk uang dari kebutuhan minimum kebutuhan dasar manusia sehingga mampu memenuhi kebutuhan minimal/layak bagi kehidupan.
7.Kebutuhan Dasar Hidup adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun.
10.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan Penduduk Miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
11.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TKPK adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di kabupaten.
12.Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat KPKD adalah unsur dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk melaksanakan pendampingan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
13.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15.Kapanewon adalah sebutan lain Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari Daerah.
16.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Kelurahan adalah bagian dari wilayah Kapanewon dan berkedudukan sebagai perangkat Kapanewon.
18.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
19.Panewu adalah pemimpin Kapanewon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
20.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah.
21.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.