Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 5 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan PerangkatDaerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Kulon Progo. 4. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansiperencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasapelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi serta jasa konstruksi lainnya. 5. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak dibidang jasa konstruksi. 6. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yangmencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. 7. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orangperseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain. 8. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orangperseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pelaksanaan pekerjaanjasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya. 9. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orangperseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pengawasan jasa 6 konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaanpengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. 10. Sertifikat adalah :a. tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dankemampuan usaha dibidang jasa konstruksi,baik yang berbentuk orang perseorangan ataubadan usaha; atau b. tanda bukti pengakuan atau kompetensi dankemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu. 11. Sertifikat BUJK adalah tanda bukti pengakuan yang dikeluarkan oleh lembaga atau asosiasi yangberisi penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasakonstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha jasa konstruksi. 12. Sertifikat Keahlian/Sertifikat Ketrampilan adalah tanda bukti pengakuan yang dikeluarkan oleh lembaga atau asosiasi yang berisi kompetensi dankemampuan profesi keahlian kerja/ketrampilan kerja orang pribadi dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau ketrampilantertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahliantertentu. 13. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang diperlukan bagi perusahaan jasakonstruksi untuk melakukan usaha dibidang jasakonstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. 7 14. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untukmenetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilandan keahlian kerja orang perseorangan dibidangjasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing. 15. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidangjasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksimenurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian. 16. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukanPemerintah Daerah bagi penyedia jasa, penggunajasa dan masyarakat. 17. Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran MasyarakatJasa Konstruksi.