Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan PerangkatDaerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Kulon Progo. 4 4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagaiPerangkat Daerah. 5. Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah. 6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkanprakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atauhak tradisional yang diakui dan dihormati dalamsistem pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Kepala Desa adalah pimpinan penyelenggaraankegiatan Pemerintahan Desa. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnyadisingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakatyang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 12. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desadalam menyelenggarakan kegiatan PemerintahanDesa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, KepalaUrusan, Kepala Seksi, Dukuh dan Staf. 5 13. Pedukuhan adalah bagian wilayah dalam desayang merupakan lingkungan kerja Kepala Desadan dipimpin seorang Dukuh. 14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 15. Keputusan BPD adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPD. 16. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnyadisebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD yang bertugas menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa. 17. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara dimasing- masing Tempat Pemungutan Suara di bawah koordinasi Seksi Pemungutan Suara. 18. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat yang telah ditentukan untuk memberikan suara. 19. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar yang memuat namapemilih yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihandan bersifat sementara. 20. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkatDPT adalah daftar yang memuat nama pemilihyang ditetapkan dengan Keputusan BPD. 21. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar yang memuat nama pemilih tambahan yang ditetapkan denganKeputusan BPD. 22. Saksi adalah warga desa yang diberikan kuasaoleh Calon yang Berhak Dipilih untuk mewakilicalon yang bersangkutan dalam mengikuti proses pemungutan suara. 6 23. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratanuntuk menggunakan hak pilihnya. 24. Proses Pemilihan Kepala Desa adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan dalam rangka pemilihan Kepala Desa yang dimulai dari pendaftaran Calon, pendaftaran pemilih, pemungutan suara dan penghitungan suara sampai dengan ditetapkannya Calon Terpilih. 25. Penjaringan Bakal Calon adalah kegiatan yangdilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman waktu pendaftaran dan pendaftaran Bakal Calon. 26. Penyaringan Bakal Calon adalah kegiatan yangdilaksanakan oleh Panitia Pemilihan berupa penelitian persyaratan administrasi bagi Bakal Calon untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Calon sampai dengan mengumumkan Calon ditempat terbuka untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberikan penilaian masing-masing Calon sebelum ditetapkan menjadi Calon yang Berhak Dipilih dengan Keputusan BPD. 27. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dipergunakan untuk menarik simpati Pemilih yang dilakukan oleh Calon yang Berhak Dipilihberupa pengenalan Calon, penyampaian visi, misi, dan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa yang pelaksanaannya ditentukan, diatur, dan dipandu oleh Panitia Pemilihan. 7 28. Pemungutan Suara adalah serangkaian proses yang dimulai dari pembukaan oleh Ketua PanitiaPemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan penetapan Calon Terpilih yang sekaligus sebagai penutupan. 29. Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pemilihan untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa. 30. Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pemilihanditetapkan sebagai Calon. 31. Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih yang selanjutnya disebut Calon yang Berhak Dipilihadalah Calon Kepala Desa yang ditetapkan olehBPD. 32. Calon Kepala Desa Terpilih yang selanjutnya disebut Calon Terpilih adalah Calon yang BerhakDipilih yang dinyatakan mendapatkan perolehansuara sah terbanyak sesuai ketentuan dalam Pemungutan Suara Kepala Desa yang dinyatakan sah. 33. Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala DesaTerpilih yang telah ditetapkan oleh BPD dalambentuk Keputusan BPD atas Usulan Panitia Pemilihan. 34. Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Bupati untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, danhak Kepala Desa dalam kurun waktu sampai dengan pelantikan Kepala Desa atau Kepala Desa Antar Waktu. 8