1.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah.
2.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan 5
3.Pemerintahan Kalurahan adalah Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
4.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
5.Kapanewon adalah sebutan lain Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
6.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat dengan BPK adalah nama lain dari Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis.
7.Panewu adalah pemimpin Kapanewon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
8.Penjabat Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Bupati untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Lurah dalam kurun waktu tertentu.
9.Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah antara BPK, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPK untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10.Pamong Kalurahan perangkat yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kalurahan, dan unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan.
11.Padukuhan adalah bagian wilayah dalam Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Lurah dan dipimpin seorang Dukuh.
12.Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama BPK.
13.Keputusan BPK adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPK.
14.Pemilihan Lurah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kalurahan dalam rangka memilih Lurah yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 6
15.Panitia Pemilihan Lurah tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Lurah.
16.Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPK untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Lurah.
17.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara di masing- masing Tempat Pemungutan Suara.
18.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
19.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbarui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
20.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disebut DPTb adalah daftar yang memuat nama pemilih tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan BPK.
21.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pemilihan Lurah.
22.Saksi adalah warga Kalurahan yang diberikan kuasa oleh Calon yang Berhak Dipilih untuk mewakili calon yang bersangkutan dalam mengikuti proses pemungutan suara.
23.Pemilih adalah penduduk Kalurahan yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
24.Proses Pemilihan Lurah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan dalam rangka Pemilihan Lurah yang dimulai dari pendaftaran Calon, pendaftaran pemilih, pemungutan suara dan penghitungan suara sampai dengan dilantiknya Lurah Terpilih.
25.Penjaringan Bakal Calon adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman waktu pendaftaran dan pendaftaran Bakal Calon. 7
26.Penyaringan Bakal Calon adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan berupa penelitian persyaratan administrasi bagi Bakal Calon untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Calon sampai dengan mengumumkan Calon di tempat terbuka untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberikan penilaian masing- masing Calon sebelum ditetapkan menjadi Calon yang Berhak Dipilih dengan Keputusan BPK.
27.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Lurah untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
28.Pemungutan Suara adalah serangkaian proses yang dimulai dari pembukaan oleh Ketua Panitia Pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan penetapan Calon Terpilih yang sekaligus sebagai penutupan.
29.Bakal Calon Lurah yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pemilihan untuk mengikuti pencalonan Lurah.
30.Calon Lurah yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon Lurah yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pemilihan untuk ditetapkan sebagai Calon.
31.Calon Lurah yang Berhak Dipilih yang selanjutnya disebut Calon yang Berhak Dipilih adalah Calon Lurah yang ditetapkan oleh BPK.
32.Calon Lurah Terpilih yang selanjutnya disebut Calon Terpilih adalah Calon yang Berhak Dipilih yang dinyatakan mendapatkan perolehan suara sah terbanyak sesuai ketentuan dalam Pemungutan Suara Lurah yang dinyatakan sah.
33.Lurah Terpilih adalah Calon Lurah Terpilih yang telah ditetapkan oleh BPK dalam bentuk Keputusan BPK atas usulan Panitia Pemilihan.
34.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
35.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
36.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 8