Enam bulan sebelum berakhirnya tugas seorang Perangkat Desa, Kepala Desa memberitahukan kepada pejabat yang bersangkutan tentang akan berakhirnya tugas pejabat yang bersangkutan dengan tembusan kepada Bupati, Camat, dan BPD. 5
(1)Paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa yangbersangkutan, Kepala Desa memproses pengisian Perangkat Desa.
(2)Dalam rangka pengisian Perangkat Desa, KepalaDesa membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan KepalaDesa.
(3)Panitia Pengisian Perangkat Desa sebagaimanadimaksud pada ayat
(2)terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desadan unsur masyarakat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :a. Ketua merangkap anggota; 10 b. Sekretaris merangkap anggota; c. Bendahara merangkap anggota; dan d. Anggota.
(4)Penentuan susunan Panitia Pengisian PerangkatDesa dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dan terdiri dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)secara proporsional dengan melibatkan lebih banyak peran serta masyarakat.
(5)Panitia Pengisian Perangkat Desa berjumlah 11(sebelas) orang.
(6)Penentuan kedudukan Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota Panitia Pengisian Perangkat Desa dilakukan dengan musyawarahmufakat oleh anggota Panitia Pengisian Perangkat Desa, dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai mufakat/ kesepakatan, maka dilakukan dengan pemungutan suara.
(7)Untuk keperluan administrasi, Panitia PengisianPerangkat Desa dapat menggunakan Cap/ Stempel Panitia Pengisian Perangkat Desa.
(8)Tugas Panitia Pengisian Perangkat Desa adalah :a. mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian Perangkat Desa; b. menyusun jadwal waktu dan tempat prosespelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; c. menyusun rencana anggaran biaya pengisianPerangkat Desa, dengan persetujuan KepalaDesa dan dikonsultasikan kepada Camat; 11 d. menyusun tata tertib pelaksanaan pengisianPerangkat Desa dengan pertimbangan KepalaDesa dan dikonsultasikan dengan Camat; e. menetapkan batas nilai kelulusan paling rendah (passing grade) ; f. menerima pendaftaran Bakal Calon; g. melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon; h. mengumumkan Calon kepada masyarakat; i. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon; j. mengajukan Calon yang lolos dari keberatanmasyarakat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti Ujian; k. menyiapkan materi ujian tertulis; l. menyelenggarakan ujian tertulis bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian; m. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisianPerangkat Desa; n. membuat Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Tertulis, danBerita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi; o. mengajukan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi kepada Kepala Desa; dan p. melaporkan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
(9)Panitia Pengisian Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa. 12
(10)Panitia Pengisian Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dilantikdan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.
(11)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat
(10)diatur dengan Peraturan Bupati. 6
(1)Penduduk yang berkeinginan mencalonkan dirisebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di ataskertas segel/bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengisian Perangkat Desadengan melampirkan :a. Surat Pernyataan yang memuat :1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesiaserta Pemerintah; 3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil; 4. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; 13 5. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidanapenjara; 6. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidanapenjara yang diancam dengan hukumanpaling singkat 5 (lima) tahun atau lebihdan telah 5 (lima) tahun selesai menjalanipidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publikbahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; 8. sanggup mengundurkan diri dari jabatanlama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa; dan 9. sanggup bertempat tinggal di wilayah desasetempat selama menjabat bagi SekretarisDesa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Staf, atau Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah pedukuhansetempat selama menjabat bagi Dukuh. b. fotokopi/salinan ijazah paling rendah Sekolah Menengah atau sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang; c. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang; 14 d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat; e. fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir; f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat; g. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit UmumDaerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; h. pas foto, warna dan ukuran yang banyaknyasesuai kebutuhan; i. Surat Izin dari Pejabat yang berwenang bagiPerangkat Desa dan anggota BPD; j. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaianbagi Pegawai Negeri Sipil; dan k. khusus Bakal Calon Dukuh disertai foto kopiKartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2)Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),selanjutnya disebut Bakal Calon Sekretaris Desa, Bakal Calon Kepala Urusan, Bakal CalonKepala Seksi, Bakal Calon Dukuh atau Bakal Calon Staf. 7
(1)Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama14 (empat belas) hari. 15
(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)belum mendapatkan Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari.
(3)Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pendaftaran dari awal sebagaimanadimaksud pada ayat
(3), Panitia Pengisian Perangkat Desa mengumumkan paling lama pada hari pertama perpanjangan/pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara. 8
(1)Panitia Pengisian Perangkat Desa melakukan penelitian persyaratan administrasi masing- masing Bakal Calon.
(2)Bakal Calon yang telah melalui penelitian danmemenuhi persyaratan administrasi oleh PanitiaPengisian Perangkat Desa ditetapkan sebagai Calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon. 16
(3)Nama-nama Calon sebagaimana dimaksud padaayat
(2)selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 1 (satu) hari setelahditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai masing-masing Calon. 9
(1)Penyampaian keberatan terhadap Calon yang ditetapkan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa, disampaikan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa dengan menyebutkan identitaspengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan Calon.
(2)Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksudpada ayat
(1), setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat.
(3)Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi KepalaDesa untuk menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
(4)Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)tidak dipertimbangkan dan tidak memengaruhihasil ujian. 17 10
(1)Panitia Pengisian Perangkat Desa mengusulkanCalon kepada Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Penetapan Calon dan/atau BeritaAcara Penelitian Keberatan Masyarakat untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak MengikutiUjian.
(2)Kepala Desa setelah menerima usulan Panitia Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menetapkan Calon yangBerhak Mengikuti Ujian dengan mempertimbangkan Berita Acara Penetapan Calon dan/atau Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, yang dituangkan denganKeputusan Kepala Desa.
(3)Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (2), disampaikan kepada Ketua PanitiaPengisian Perangkat Desa paling lambat 2 (dua)hari sebelum pelaksanaan ujian tertulis.
(4)Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa setelahmenerima Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Calon yang Berhak Mengikuti Ujianpada hari itu juga mengumumkan nama-namaCalon yang Berhak Mengikuti Ujian. 18 11
(1)Calon yang Berhak Mengikuti Ujian wajib mengikuti ujian tertulis yang dilaksanakan olehPanitia Pengisian Perangkat Desa.
(2)Pelaksanaan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam BeritaAcara Ujian Tertulis oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa serta dapat dilengkapi tanda tangan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
(3)Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulusdan memperoleh nilai tertinggi dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon yang Lulusdan Memperoleh Nilai Tertinggi.
(4)Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulusdan memperoleh nilai tertinggi oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa diajukan kepada Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dan ayat (3).
(5)Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulusdan memperoleh nilai tertinggi sama, maka diadakan Ujian Tertulis Lanjutan hanya bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulusdan memperoleh nilai tertinggi sama.
(6)Ujian Tertulis Lanjutan sebagaimana dimaksudpada ayat
(5)tidak mempersyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan. 19
(7)Calon yang Berhak Mengikuti Ujian Lanjutan yang memperoleh nilai tertinggi dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon yang Lulusdan Memperoleh Nilai Tertinggi untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Desa.
(8)Dalam hal tidak terdapat Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan, maka Panitia PengisianPerangkat Desa melakukan proses pendaftarandari awal. 12
(1)Panitia Pengisian Perangkat Desa melaporkan hasil Pengisian Perangkat Desa kepada KepalaDesa.
(2)Setelah menerima laporan hasil pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa menyampaikan hasil pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa kepada Camat untuk mendapatrekomendasi.
(3)Camat wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses pengisian Perangkat Desa sudah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 20
(4)Berdasarkan identifikasi Camat, apabila prosespengisian Perangkat Desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Camat tidak memberikan rekomendasi dan memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melakukan proses pengisian ulang atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(5)Rekomendasi tertulis Camat menjadi dasar Kepala Desa dalam pengangkatan Calon Yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi menjadi Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.