1.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintahan Kalurahan adalah Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
3.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
4.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah. 5
5.Pamong Kalurahan adalah perangkat Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kalurahan dan unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan.
6.Carik adalah Pamong Kalurahan yang merupakan unsur pembantu Lurah dan unsur pimpinan Sekretariat Kalurahan.
7.Dukuh adalah Pamong Kalurahan yang merupakan unsur pembantu Lurah dalam satuan tugas pelaksana kewilayahan yaitu Padukuhan.
8.Unsur Staf Pamong Kalurahan adalah pembantu Pamong Kalurahan dan/atau diperbantukan sebagai staf administrasi Badan Permusyawaratan Kalurahan.
9.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat BPK adalah nama lain dari Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis.
10.Padukuhan adalah bagian wilayah dalam Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Lurah dan dipimpin seorang Dukuh.
11.Tokoh masyarakat adalah pemuka dari kalangan masyarakat yang meliputi pemuka agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, pemuda, perempuan, dan unsur pemuka lain yang berada di Kalurahan. 6
12.Pengisian Pamong Kalurahan adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Pamong Kalurahan melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.
13.Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan yang selanjutnya disebut Tim adalah tim yang dibentuk oleh Lurah untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Pamong Kalurahan.
14.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
15.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim berupa penelitian persyaratan administrasi, pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi, penetapan Calon, pelaksanaan ujian dan penilaian bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian Penyaringan sampai dengan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengisian Pamong Kalurahan.
16.Bakal Calon Pamong Kalurahan yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk Kalurahan Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Tim Pengisian Pamong Kalurahan untuk mengikuti pencalonan Pamong Kalurahan.
17.Calon Pamong Kalurahan yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian oleh Tim dan memenuhi persyaratan administrasi.
18.Calon yang Berhak Mengikuti Ujian Penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang Berhak Mengikuti Ujian adalah Calon yang ditetapkan oleh Lurah untuk mengikuti ujian dan penilaian. 7
19.Calon yang Dimintakan Rekomendasi adalah paling kurang 2 (dua) Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan dan memperoleh dua peringkat nilai tertinggi.
20.Hari adalah hari kerja.
21.Kapanewon adalah sebutan lain Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
22.Panewu adalah pemimpin Kapanewon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
23.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
24.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.