Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 4 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan PerangkatDaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Kulon Progo. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yangselanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Kulon Progo. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkanprakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atauhak tradisional yang diakui dan dihormati dalamsistem pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencanakeuangan tahunan Pemerintah Pusat. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnyadisingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 10. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakatyang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 5 11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uangserta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dankewajiban desa. 12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkanpengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. 13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desayang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 14. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu1 (satu) tahun. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 16. Bagi Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat BHP adalah dana yang dialokasikan kepada Desa yang bersumber dari hasil penerimaan pajak Daerah. 17. Bagi Hasil Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHR adalah dana yang dialokasikan kepada desa yang bersumber dari hasil penerimaan retribusi Daerah. 18. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 6 19. Dana Desa yang selanjutnya disingkat DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melaluiAPBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, danpemberdayaan masyarakat. 20. Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 21. Alokasi BHP, BHR, ADD dan DD suatu desa tertentu adalah alokasi yang diterima oleh suatudesa tertentu. 22. Penyaluran adalah transfer dana dari Kas Daerah ke Rekening Desa.