1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Kulon Progo.
2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat.
3.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5
4.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kalurahan.
5.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas beberapa padukuhan yang mempunyai batas- batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
6.Lurah adalah pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah.
7.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan serta ditetapkan secara demokratis.
8.Musyawarah Kalurahan yang selanjutnya disingkat Muskal adalah musyawarah antara BPK, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPK untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.Keuangan Kalurahan adalah semua hak dan kewajiban Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban kalurahan. 6
10.Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat kalurahan.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang selanjutnya disebut RPJM Kalurahan adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Kalurahan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
12.Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut RKP Kalurahan adalah penjabaran dari RPJM Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
14.Bagi Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat BHP adalah dana yang dialokasikan kepada Kalurahan yang bersumber dari hasil penerimaan Pajak Daerah.
15.Bagi Hasil Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHR adalah dana yang dialokasikan kepada Kalurahan yang bersumber dari hasil penerimaan Retribusi Daerah.
16.Alokasi Dana Kalurahan atau sebutan lain dari Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADK adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 7
17.Dana Kalurahan atau sebutan lain dari Dana Desa yang selanjutnya disingkat DK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi kalurahan yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
18.Pengelolaan Keuangan Kalurahan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
19.Alokasi BHP, BHR, ADK dan DK suatu Kalurahan tertentu adalah alokasi yang diterima oleh suatu kalurahan tertentu.
20.Penyaluran adalah transfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan.
21.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
22.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.