1.Keuangan Kalurahan adalah semua hak dan kewajiban Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Kalurahan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
4.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
5.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat.
7.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang selanjutnya disebut RPJM Kalurahan adalah rencana kegiatan pembangunan Kalurahan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
10.Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut RKP Kalurahan adalah penjabaran dari RPJM Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
11.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
12.Panewu adalah pemimpin Kapanewon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
13.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah.
14.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis.
15.Pamong Kalurahan adalah perangkat Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kalurahan dan unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan.
16.Musyawarah Kalurahan yang selanjutnya disingkat Muskal adalah musyawarah antara Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Bamuskal untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
17.Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalurahan.
18.Pengelolaan Keuangan Kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Kalurahan.
19.Bagian dari Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat BHP adalah bagian dari dana hasil penerimaan pajak yang dialokasikan kepada Kalurahan.
20.Bagian dari Hasil Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHR adalah bagian dari dana hasil penerimaan retribusi daerah yang dialokasikan kepada Kalurahan.
21.Alokasi Dana Kalurahan atau sebutan lain dari Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADK adalah pendapatan Kalurahan yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang diterima kabupaten dalam APBD kabupaten.
22.Dana Kalurahan atau sebutan lain dari Dana Desa yang selanjutnya disingkat DK adalah bagian dari transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi Kalurahan dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan
23.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.