1.Administrasi Pertanahan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pendataan pertanahan, pelaporan, dan pengelolaan data pertanahan yang dilakukan secara sistematis.
2.Informasi Pertanahan adalah keterangan data informasi terkait pertanahan.
3.Database Pertanahan adalah data terkait dengan objek tanah, penggunaan tanah dan subjek pemilik tanah yang dikumpulkan dalam informasi pertanahan yang terdapat dalam sistem.
4.Peta Tanah adalah gambaran secara umum terkait dengan tata letak fungsi dan kegunaan tanah yang dibagi gambarannya setiap Kalurahan/Kelurahan di Daerah. 4
5.Tanah Kosong adalah tanah yang dikuasai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atau tanah Hak Pengelolaan, serta tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau sebagainya, yang belum dipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.
6.Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
7.Orang adalah orang perseorangan yang mempunyai hak atas tanah.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
10.Kelurahan adalah wilayah kerja Panewu sebagai Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5
11.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
12.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.