1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Kuningan.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kuningan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
7.Satuan Palisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umurn dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
8.UPT Pemadam Kebakaran adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
9.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. 9a. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan ten tang Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan. 9b. Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi. 9c. Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat kebakaran dan bencana terjadi.
10.Alat pemadam api adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR} dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda. 1 1 . Alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
12.Hydran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hydran halaman atau hydran gedung.
13.Pemercik (sprinkler, otomatis adalah suatu sistem, pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
14.Sistem pemadam khusus adalah suatu sistem yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan ke bakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam jenis busa dan/ jenis kimia kering.
15.Alat perlengkapan pemadam kebakaran adalah alat yang digunakan untuk melengkapi alat pemadam kebakaran seperti : ember, karung goni, ganco, tangga, kaleng/karung pasir.
16.Bahaya kebakaran ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang tidak memiliki kemudahan terbakar dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
17.Bahaya kebakaran sedang 1 (satu) adalah bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
18.Bahaya kebakaran sedang 2 (dua) adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang; penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat) meter dan apabila terjadi ke bakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
19.Bahaya kebakaran sedang 3 (tiga) adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar agak tinggi dan apabila terjadi kebakaran menimbulkan panas agak tinggi, sehingga penjalaran api agak cepat.
20.Bahaya kebakaran berat/tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga penjalaran api sangat cepat. 2 1 . Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.
22.Bangunan terdahulu adalah bangunan yang telah dibangun sebelum Peraturan ini diberlakukan. 23.Bangunan rendah bangunan dari permukaan tanah atau ketinggian maksimum 14 maksimum 4 (empat) lantai.
24.Bangunan menegah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 14 (empat belas) meter dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketingian maksimum 40 (empat puluh) meter atau maksimum 8 (delapan) lantai.
25.Bangunan tinggi adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah lebih dari 40 (empat puluh) meter dari permukaan tanah atau lantai dasar atau lebih dari 8 (delapan) lantai.
26.Bangunan pabrik dan/ atau bangunan industri adalah bangunan yang peruntukannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja untuk memproduksi termasuk pergudangan.
27.Bangunan umum dan perdagangan adalah bangunan yang peruntukannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja atau pertemuan umum, perkantoran, pertokoan dan pasar.
28.Bangunan perumahan adalah bangunan yang peruntukannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari perumahan dalam komplek perkampungan, perumahan sederhana dan perumahan lainnya.
29.Bangunan campuran adalah bangunan yang diperuntukannya merupakan campuran dari jenis-jenis tersebut pada angka 25 dan angka 26.
30.Konstruksi tahan api adalah konstruksi yang mempergunakan bahan bangunan dengan campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam). yang mempunyai ketinggian lantai dasar sampai dengan (empat belas) meter atau 3 1. Bahan berbahaya adalah setiap zat/ elemen, ikatan atau carnpurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
32.Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
33.Bahan yang tidak mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api tidak mudah terbakar dan larnbat merarnbatkan api.
34.Sarana jalan keluar adalah jalan yang tidak terputus atau terhalang menuju suatu jalan umum, termasuk didalarnnya pintu penghubung, ruangan penghubungjalan lantai, tangga pelindung, tangga kedap asap, pintu jalan keluar dan halarnan luar.
35.Jalan keluar adalah jalan yang diarnankan dari ancarnan bahaya kebakaran dengan dinding, lantai, langit-langit dan pintu yang tahan api.
36.Behan hunian (occupant load) adalah batas jumlah yang boleh menempati suatu bangunan atau bagian bangunan tertentu.
37.Kapsitas sarana jalan keluar adalah jumlah minimal lebar sarana jalan keluar yang diperlukan pada suatu peruntukan bangunan tertentu.
38.Jarak tempuh adalah jarak maksimal dari titik terjauh pada suatu ruangan sampai pada tempat yang arnan baik berupa pintu ruangan, pintu tangga kebakaran, jalan lintasan keluar dan halarnan keluar.
39.Jalan lintas keluar (exit passageway) adalah suatu jalan lintasan mendatar dari bagian ruang yang diperluas pada ruangan jalan keluar yang ada hingga keseluruhannya merupakan suatu kesatuan jalan keluar.
40.Ban berjalan (moving walk) adalah alat transportasi mendatar dalarn bangunan. 4 1 . Tanda jalan keluar adalah suatu tanda yang dipasang untuk menunjukan arah-arah jalan keluar tersebut.
42.Ruang efektif adalah ruang yang digunakan untuk menarnpung aktifitas yang sesuai dengan fungsi bangunan, misalnya ruangan efektif suatu hotel antara lain karnar, restoran dan lobby.
43.Ruang sirkulasi adalah ruang yang hanya dipergunakan lalu lintas atau sirkulasi dalarn bangunan misalnya pada bangunan hotel adalah koridor.
44.Jalan penghubung (koridor) adalah ruang sirkulasi horizontal pada bangunan yang digunakan sebagai salah satu sarana menuju jalan keluar.
45.Jalan terlindung adalah jalan beratap yang menghubungkan antara bangunan dengan bangunan atau bagian bangunan dengan bagian bangunan lainnya dalarn suatu bangunan.
46.Bukaan (opening) adalah lubang yang sesuai dengan fungsinya harus terdapat pada dinding.
47.Bukaan tegak (vertical opening) adalah lubang yang menembus lantai dan berbentuk cerobong (shaft).
48.Bahan komponen struktur bangunan adalah bahan bangunan yang dipakai sebagai bahan pembentuk komponen struktur bangunan seperti kolom, balok, dinding, lantai, atap dan sebagainya.
49.Dinding penyekat (partition) adalah dinding tidak permanent yang menyekat ruang menjadi dua bagian.
50.Dinding pembagi adalah dinding yang membagi bangunan menjadi dua bagian. 5 1 . Dinding pemisah adalah dinding permanent yang memisahkan ruangan menjadi dua bagian.
52.Dinding pelindung (parapet) adalah dinding yang membatasi melindungi ruangan tidak permanen yang menyekat ruang atau lantai, atau balkon terhadap bagian luar bangunan.
53.Bahan lapis penutup adalah bahan yang dipakai sebagai lapisan penutup bagian dalam bangunan (interior finishing material).
54.Bahan pelapis lantai (floor finishing) adalah bahan pelapis yang ditempelkan pada lantai bangunan yang tidak mudah terbakar.
55.Pembatas api (fire division) adalah dinding yang tidak mudah terbakar dan digunakan untuk melokalisir kebakaran dalam suatu bagian bangunan.
56.Penghenti api (fire stopped} adalah suatu komponen konstruksi yang tidak mudah terbakar, dipasang di tempat tertentu untuk menghentikan penjalaran api.
57.Pintu tunggal adalah pintu kebakaran yang terdiri dari hanya sebuah pintu jalan keluar.
58.Batang panik (panic hardware) adalah suatu alat berbentuk batang yang dipasang pada pintu kebakaran untuk mempermudah membuka pintu bagi orang dalam keadaan panik.
59.Tangga pantir (spiral adalah tangga yang berbentuk spiral dengan be ban pemakaian ruang yang le bih kecil dari tangga biasa.
60.Tangga adalah sarana yang menghubungkan kegiatan vertikal dalam bangunan. 6 1 . Tangga kedap asap adalah tangga kebakaran baik berada pada bagian dalam atau luar bangunan yang konstruksinya harus tahan api dan kedap asap.
62.Tangga kebakaran terlindung (fire isolated stairway) adalah tangga kebakaran yang terpisah yang digunakan sebagai jalan keluar pada saat terjadi kebakaran.
63.Tangga kebakaran tambahan (fire escape) adalah tangga tambahan yang ada pada bangunan lama agar tersedia jalan keluar yang berbeda dan saling berjatuhan untuk memenuhi jalan keluar. 64.Tangga tegak (ladder) adalah suatu tangga yang dipasang diluar bangunan dan tidak digunakan sebagai sarana jalan keluar.
65.Bordes adalah tempat berpijak pada tangga yang terletak diantara 2 (dua) buah lantai.
66.Lantai tambahan (mezzanine) adalah lantai tambahan yang dibuat dalam bangunan diantara 2 (dua) lantai bangunan, dengan luas tidak melebihi 0,5 (lima sepersepuluh) dari luas lantai bangunan tersebut.
67.Cerobong (shaft) adalah sumuran atau saluran tegak yang terdapat dalam bangunan.
68.Luas lantai kotor adalah seluruh lantai bangunan.
69.Luas lantai bersih adalah luas lantai kotor dikurangi luas koridor, ruang tangga dan luas ruangan yang digunakan untuk benda-benda tidak bergerak yang berada pada lantai terse but.
70.Suhu maksimal ruangan adalah suhu maksimal yang ditetapkan untuk suatu ruangan. 7 1 . Kaea berkawat adalah kaca yang berkerangka kawat.
72.Daerah kebakaran daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 50 (lima puluh) meter dari titik api ke bakaran terakhir.
73.Daerah bahaya kebakaran adalah daearah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
74.Barisan sukarela kebakaran (balakar) adalah setiap orang atau anggota masyarakat di Daerah yang telah diberikan ketrampilan khusus tentang penanggulangan kebakaran dan dengan sukarela membantu tugas pemadam kebakaran tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.
75.Manajemen sistim pengamaan kebakaran adalah suatu sistim pengelolaan untuk mengamankan penghuni, pemakai bangunan maupun harta benda di dalam dan lingkungan bangunan tersebut terhadap bahaya kebakaran.
76.Pengalih tenaga otomatis (automatic starting device) adalah suatu alat yang apabila sumber aliran listrik utama terputus (padam) maka secara otomatis memutuskan listrik secara keseluruhan.
2.Pasal 2 dihapus.
3.Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA RISPK