menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. BUPATIKUNINGAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENKUNINGAN NOMOR5 TAHUN2016 TENTANGPEMBENTUKANDANSUSUNAN PERANGKATDAERAHKABUPATENKUNINGAN TENTANG NOMOR 10 TAHUN2019 PERATURANDAERAHKABUPATENKUNINGAN BUPATI KUNINGAN PROVINS! JAWA BARAT 2 Pasal I Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016) diubah sebagai berikut: Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANGPEMBENTUKANDAN SUSUNANPERANGKATDAERAH KABUPATENKUNINGAN. BUPATI KUNINGAN MEMUTUSKAN: dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKUNINGAN I
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 412);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539). I 3 I