DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019

Nomor
10
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan yang mencakupi Pada dinas dan badan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang tertentu dari perangkat daerah induknya. Selain itu, terdapat UPT seperti satuan pendidikan, rumah sakit daerah, dan pusat kesehatan masyarakat. Kepala UPT rumah sakit umum daerah dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dengan diberikan tugas tambahan. Kepala UPT puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…