1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pendidikan dan urusan pemerintahan wajib bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan wajib pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang sosial;
7.Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan bidang transmigrasi;
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pangan dan urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan pilihan bidang energi sumber daya mineral;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan wajib bidang persandian, serta urusan pemerintahan wajib bidang statistik;
15.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang kearsipan dan urusan pemerintahan wajib bidang perpustakaan;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan pilihan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan pilihan bidang perindustrian;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang penanaman modal;
18.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang kepemudaan dan olahraga, urusan pemerintahan pilihan bidang pariwisata; dan
19.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan bidang kelautan dan perikanan dan urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian.
20.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat menyelenggarakan sub urusan kebakaran;