Ditetapkan di Oelamasi pada tanggal 6 Oktober 2016 BUPATI KUPANCp Diundangkan di Oelamasi pada tanggal |5 Oktober 2016 | SEKRETARIS DXERAH KABUPATEN KUPANG, \ HEN r ,v LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2016 NOMOR 6 REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 06/2016 / -f r r' PENJELASAN . ATAS PERATURAN QAERAH KABUPATEN KUPANG - NO M O R 6TA H U N 2016 ( TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PE&ANGKAT DAERAH KABUPATEN KUPANG I. UMUM ‘ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tdpat fungsi dan tepat ukuran(rightsizing) berdasarkan beban keija yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan pftnsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai y dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata keija yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode keija dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standarisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan peiherintahannya. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lim i) elemen, yaitu kepala Daerah (strategicapex), sekretaris Daerah {middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (techno structure), dan staf pendukung. [supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan .yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajibf maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (techno structure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan •' fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). ' Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, di Daerah dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifa£ sederhana dan intensitas tinggi. I I / ■ 4 , Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan camat bertanggung jaw ab kepada Bupati m^lalui sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh keplala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat kepada Bupati. D asar utama pembentukarf Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan W ajib dap Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan W ajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jum lah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL. *