1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Fengenuaiian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
9.Dihapus;
10.Dihapus;
11.Dinas Lingkuiigan Ilidup Tipe B inenyeienggaruKan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Sub Bidang Persampahan;
12.Dinas...
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik
16.Dihapus
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
18.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
19.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
20.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
21.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
22.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
23.Dinas Petemakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub Urusan Peternakan;
24.Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan serta urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM;