Pembentukan Administrator KEK MBTK dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan Perizinan bagi para pelaku usaha untuk pengembangan KEK MBTK. BABII PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS Pasal 3
(1)Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Administrator KEK MBTK.
(2)Administrator KEK MBTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala Administrator dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
(3)Administrator KEK MBTK mempunyai tugas membantu Dewan Kawasan dalam:
a.melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK MBTK;
b.melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian operasional KEK MBTK berupa kegiatan pemeriksaan pemberian pelayanan yang dilakukan badan pengelola kepada pelaku usaha sesuai dengan Standar Pelayanan; dan
c.menyampaikan laporan operasionalisasi KEK MBTK secara berkala dan insedental kepada Dewan Kawasan.
(1)Administrator KEK MBTK dipimpin oleh seorang kepala administrator yang berasal dari PNS.
(2)Kepala ...
(2)Kepala administrator. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan setara eselon IIb.
(3)Administrator KEK MBTKsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.unit yang menangani fungsi kesekretariatan;
h.unit yang menangani fungsi di bidang perizinan; dan
c.unit yang menangani fungsi di bidang pernantauan dan pengendalian.
(4)Pengangkatan kepala Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasa15
(1)Pegawai Administrator pada unit yang menangani fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berasal dari unsur PNS.
(2)Pegawai Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BABIV PELAYANAN
(2)Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.jenis pelayanan;
h.dasar hukum pelayanan;
c.persyaratan pelayanan;
d.sistem mekanisme dan prosedur Istandar operasional prosedur;
e.jangka waktu penyelesaian;
f.biaya pelayanan;
g.produk pelayanan;
h.sarana ...
h.sarana dan prasarana pelayanan;
1.mekanisme penanganan pengaduan;
j.kompetensi petugas pemberi pelayanan;
k.mekanisme pengawasan; dan
1.evaluasi kinerja pelaksana.
(3)Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Administrator KEK MBTKmenyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pemyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan sebagai dimaksud dalam Pasal 6.
(2)Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan secara jelas dan luas.
(1)Administrator KEK MBTK menyediakan dan menyebarkan informasi berkaitan dengan jenis pelayanan serta teknisnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) secara jelas melalui media yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat dan dunia usaha.
(2)Penyebarluasan informasi yang berbasis online, dikoordinasikan melalui lembaga pengelolan website Pemerintah Daerah.
(3)Pemerintah Daerah dapat melibatkan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi. BABV ... BABV PENGADUAN Pasal 9
(1)Pemohon dapat menyampaikan pengaduan dalam hal penyelenggaraan Administrator KEK MBTK yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.telepon;
b.faksimili;
c.website; dan Iatau
d.kotak saran pengaduan yang clisediakan oleh Administrator KEK MBTK.
(3)Administrator KEK MBTK menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan secara cepat, tuntas, tepat, dan memberikan jawaban penyelesaian kepada pengadu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, berdasarkan mekanisme yang telah cliatur.
a.anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b.sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur. Ditetapkan di Sangatta pada tanggal 18 Juli 2019 BUPATI KUTAITIMUR, ttd ISMUNANDAR Diundangkan di Sangatta pada tanggal22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATENKUTAI TIMUR, ttd IRAWANSYAH LEMBARANDAERAH KABUPATEN KUTAITIMUR TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TlMUR, PROVINSI KALIMANTANTIMUR : 4511 12019 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Ke~~~t-;l::.::: Walu 0 awan SH Pembina TK. II IVb NIP. 19670908 199403 1 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS MAWY BATUTA TRANS KALIMANTAN.
1.UMUM Berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, KEKMaloy Batuta Trans Kalimantan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 dengan total luas area sebesar 557,34 Ha. Kawasan ini kaya akan sumber daya alam. terutama kelapa sawit, kayu dan energi didukung dengan posisi geostrategis yaitu terletak pada lintasan Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II). ALKI II merupakan lintasan laut perdagangan internasional yang menghubungkan Pulau Kalimantan dan Sulawesi, serta merupakan jalur regional lintas trans Kalimantan, dan transportasi penyeberangan ferry Tarakan-Tolitoli, dan Balikpapan-Mamuju. KEK MBTK diharapkan dapat mendorong penciptaan nilai tambah melalui industrialisasi atas berbagai komoditi di wilayah tersebut. Berdasarkan keunggulan geostrategis wilayah Kutai Timur, KEK MBTK akan menjadi pusat pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya, serta pusat bagi industri energi seperti industri mineral, gas dan batu bara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.