Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2010
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Dewan Nasional.
Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
…
Sekretariat Dewan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Nasional, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Nasional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.