MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN USAHA JASAMenetapkan KONSTRUKSI. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan Daerahini yangdimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupaten LabuhanbatuUtara. PemerintahanDaerahadalahPenyelenggaraan urusanPemerintahanoleh Pemerintah DaerahdanDewanPerwakilan RakyatDaerahmenurut otonomidantugas pembantuandengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam systemdanprinsipNegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddalamUndang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerahsebagaiunsurpenyelenggara Pemerintahan Daerahyang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom. 4.Bupati adalahBupati LabuhanbatuUtara. 5.DewanPerwakilan Rakyat Daerah,yangselanjutnya disingkatDPRDadalah lembaga perwakilanrakyat daerahyangberkedudukan sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah. 6.KantoradalahKantor PenanamanModaldanPelayanan PerizinanTerpadu Kabupaten Labuhanbatu Utara. 7.KepalaKantor adalahKepala KantorPenanamanModaldan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Utara. 8.Jasakonstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekeijaan konstruksi,layanan jasa pelaksanaan jasa.konstruksidan layanan jasa konsultansipengawasanpekerjaan konstruksi. 9.Usahajasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi,layananjasapelaksanaan jasa konstruksi,dan layanan jasa konsultansi pengawasanjasa pekerjaan konstruksi.
10.Badan UsahaJasaKonstruksi yangselanjutnya disingkatBUJK, adalah badan usaha yang kegiatanusahanya bergerak di bidangJasaKonstruksi. 11.IzinUsaha JasaKonstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh 2. azas 3. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
12.Pekeijaan konstruksi adalah keseiuruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata 13.Perencana konstruksi adalahpenyediajasaorang-perseoranganatauBUJK yangdinyatakan ahlidanprofessional di bidangperencanaanjasa konstruksiyangmampumewujudkan pekeijaan dalambentukdokumen perencanaan bangunanataubentukfisiklain. 14.Pelaksanakonstruksiadalahpenyediajasaorang-perseoranganatauBUJK yangdinyatakanahlidanprofessionaldibidangpelaksanaan pekeijaanjasa konstruksi yang mampumenyelenggarakankegiatannyauntuk mewujudkansuatuhasilperencanaanmenjadibentuk bangunanatau bentukfisiklainnya. 15.Pengawaskonstruksiadalahpenyediajasaorang-perseoranganatauBUJK yangdinyatakan ahlidanprofessional di bidang pengwasanjasakonstruksi, yang mampumelaksanakan pekeijaanpengawasansejakawalpelaksanaan pekeijaan konstruksi sampaiselesaidandiserahterimakan. 16.Domisiliadalahtempatpendiriandan/ataukedudukan/alamat badan usahayangtetapdalam melakukan kegiatanusahajasakonstruksi. 17.Sertifikatadalah: a.tanda bukti pengakuan dalam penetapanklasifikasidankualifikasi ataskompetensi dan kemampuanusahadibidangjasakonstruksi, baik yangberbentuk orang perseoranganataubadanusaha;atau b.tanda bukti pengakuanataukompetensidan kemampuanprofesi keterampilankerjadankeahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplinkeilmuandan/atauketerampilan tertentu dan/ataukefungsiandan/ataukeahlian tertentu. 18.Klasifikasiadalah bagian kegiatan registrasi untukmenetapkan penggolonganusahadi bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekeijaan ataupenggolongan profesi ketrampilandan keahlian keija orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/ataukeahlian masing-masing.
19.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/ kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha,atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/ kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
20.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan 21.Daftar Hitam/blacklist adalah daftarperusahaanyangterkenasanksioleh LPJKkarenamelakukantindakan tertentu yangmerugikan masyarakat luasataupenggunajasa. 22.LembagaadalahLembagaPengembanganJasaKonstruksisesuaidengan amanatPeraturan PemerintahNomor4 Tahun2010 tentang Perubahan atasPeraturan PemerintahNomcr28Tahun2000tentangUsahadanPeran MasyarakatJasaKonstruksi. 23.Pelayanan TerpaduSatuPintu yangselanjutnyadisebutPTSPadalah kegiatanpenyelenggaraansuatuperizinan dannonperizinanyang mendapatpendelegasianataupelimpahanwewenangdari lembagaatau instansiyang memilikikewenangan perizinandannonperizinanyang proses pengelolaannya dimulai daritahap permohonan sampai tahap terbitnyadokumen yangdilakukan dalamsuatutempat. BABII ASAS,MAKSUDDANTUJUAN Pasal 2 PemberianIUJKberlandaskan pada asas kejujurandankeadilan,manfaat, keserasian,keseimbangan,kemandirian,keterbukaan.kemitraan, keamanan, dankeselamatan demi kepentinganmasyarakat,bangsadannegara.