1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan urusan kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan;
10.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B, menyelenggarakan sub Urusan kebakaran;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C, menyelenggarakan … menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
15.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
17.Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi usaha kecil menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
19.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemuda dan olahraga dan bidang pariwisata;
20.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian, sub urusan pertanian bidang perkebunan, sub urusan peternakan dan sub urusan kesehatan hewan serta bidang kelautan dan perikanan;
21.Dinas Perpustakaan dan Arsip Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;