Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ditetapkan di Aek Kanopan pada tanggal 14 Mei 2024 2023 BUPATI LABUHANBATU UTARA, ttd. HENDRI YANTO SITORUS Diundangkan di Aek Kanopan pada tanggal 14 Mei 2024 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, ttd. MUHAMMAD SUIB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2024 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, PROVINSI SUMATERA UTARA (4-58/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI PROGRAM BUPATI BERKANTOR DI DESA I. UMUM Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi Informasi, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk melaksanakan penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mempermudah proses penyusunan serta meningkatkan kemandirian, hal tersebut juga diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, disebutkan bahwa Pelayanan Publik merupakan amanat konsitusi dalam rangka meningkatkan pelayanan yang berkualitas, sederhana, mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pelayanan Publik sebagai pilar dasar penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara berkesinambungan dan seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara berkomitmen mewujudkan Pelayanan Publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui program Bupati Berkantor di Desa. Pengaturan hukum yang mendukung diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin Pelayanan Publik sesuai dengan asas umum pemerintahan serta memberi perlindungan bagi masyarakat dari berbagai penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Oleh karena itu, di Kabupaten Labuhanbatu Utara sangat dibutuhkan adanya Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Program Bupati Berkantor di Desa untuk mengatur dan mendukung hal dimaksud. Adapun maksud dan tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Program Bupati Berkantor di Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hakikatnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. II. PASAL DEMI PASAL