Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2017
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
memutuskan inisiatif Inovasi Daerah yang layak diusulkan sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Kepala Daerah menetapkan keputusan kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah. Penetapan keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri. Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
BAB IV
Pelaksana Inovasi Daerah melaksanakan uji coba Inovasi Daerah berdasarkan keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah sebagai laboratorium uji coba. Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2]1, tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan. Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah harus didokumentasikan oleh pelaksana Inovasi Daerah untuk menilai perkembangan dan keberhasilan setiap tahap pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah'
Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan hasil pelaksanaan seluruh tahapan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah. Hasil evaluasi tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan kepada kepala Daerah.
Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.
BAB V
Inovasi Daerah yang melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau tanpa melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah. Penilaian terhadap penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
PRES I DEN
Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)