DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur mengenai pengaturan ketentuan Pasal 59 ayat (8) dan ayat (17) huruf C.a, C.b, C.c, dan C.d disempurnakan sedangkan ayat (17) huruf A.f dan ayat (17) huruf C.f dihapus, Penyempurnaan Ketentuan Pasal 60, penyempurnaan Ketentuan Pasal 70, penyempurnaan ketentuan Pasal 77

Isi peraturan