DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
111

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan · tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks111PDFHirarki

Memuat teks peraturan…