DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2019

Nomor
1
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Dicabut

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf g, ketentuan Pasal 17 huruf k, l dan m dihapus, dan ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah, ayat (3) dan (4) dihapus dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012

Isi peraturan