MEMUTUSKAN: I Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR: 4 ! TAHUN 2016 TENTANG =:.NTUKAN DAN SUSUNAN PE~FKAT:irAERAH ~UPATEN . , . I Pasal I , I I I Beberapa ketentuan dalam Peratur~ ~aerah. fomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susumin Peranglajtt Daerah '. Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten L~at Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan P~ratur4n Daerah Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas -Peratutan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan' danl Susl.U\an Perangkat Daerah Kabupaten Labat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tah\lll 2019 Nomor 4), diubah sebagai berikut: : · i
1.Ketentuan huruf d angka 22 Pasal! 2 diul;>ah dan ditambahkan . 1 (satu) angka baru yakni angka 2~ dan h,uruf e ditambahkan 1 (satu)' angka baru yakni angka 4; s~hin~a Pasal :2 berbunyi sebagai berikut: · • 'i I I :I Pasal 2 ,11 Ii Dengan Peraturan Daerah i'.ni dibenthk Perangkat Daerah · I ! I , dengan susunan sebagai berikμt: : '. l
a.Sekretariat Daerah, m~rupfikan · I Sekretariat Daerah Tipe A; c..--- . :
b.Sekretariat DPRD, merupakan Sekret4riat DPRq Tipe- B; ~
c.Inspektorat, merupakan l~spe~torat 11 1 • pe A; v I 'I , I I I "'i I ·'·, .• •I :I :1 .. .. 0 / ··o I I i l ... , ...... . ,,, ..... & • • I• ! I l ! : i : BUPATI LAHAT . PROVINSI SUMATERA SELATAN: _ t I. PERATURAN DAERAH KABUPATEN: LA.HAT NOMOR J_. TAHUN io21, 1 • TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATJJRAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN: LAHAT I Menimbang a. b. c. d. Mengingat 1. 2. 3. , I I,' DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MJ\~A ESA Ii : I BUPATI LAHAT, . I ' I I: bahwa berdasarkan hasil l evaiuasi '. perangkat daerah sebagaimana diatur dalam P~raturan J\:f~nteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 201,6 te;ntang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka perlu . melakukan penataan Dinas · Pertanian, : Kccamatan Mulak Sebingkai dan Kecamatan La.hat Selatan; · . I bahwa untuk menindaklanjuti Surat Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/1458/VII/2019°tanggal 11 November 2019 hal Penataan Perangkat Daerah Bidang Kesbangpol, maka perlu dibentuk Badan Kesatuan Bai1g~ d8!} Politik; bahwa untuk menindaklanjuti Surat Gubemur · Sumatera Selat.an Nomor 061/0748/VII/2020. ~gg8i113 Maret 2020 hal Penataan Perangkat Daerah, maka perlu . mengubah fungsi penunjang Pertanian dalam 2 (dua) ~inas;_; bahwa berdasarkan pertimb~gan sebagaimana :diinaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c p,erlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ter..tang Pembentiikan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten La.hat; · I Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara ~epublilc Indonesia Tahun 1945; : ; ' . . ' '! Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan KotapraJa Dalam: Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara I Republik. Indonesia Nomor 1821); I . i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara; Republic: Indonesia Nomor 5587} sebagaimana te~ beberapa b.li diuqah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan K.edua Atas Undang-Undang Nomor 23 Ta.bun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembar~1 Negara· Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ! i I I I