1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintaban bidang pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintaban bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4 . Dinas Perumahan Rakvat. Kawasan Permukiman - urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempun dan perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
14.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
18.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
19.Dina s Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
20.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan oemerintahan bidane- oerikanan:
21.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata.
22.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
23.Dinas Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian.