1.Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2002 temang Pembentuka.ri. Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Mu rung Raya dan Kabupaten Barito Timur d i Frovinsi Kalim antan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 20 0 2 Nomor 18, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 4180);
2.Undang-Unda:ng Nomor 17 Tahu n 200 3 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7 , Tambahan Lembaran Negara Rep u b lik Indon esia. Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Perbendaharaan Ne;,s:a-ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tenta ng Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keu angan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 0 4 Nom or 6 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tenta n g Sis tem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tenta ng Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta h a n Daera h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 12 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon esia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nom or 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenta ng Pemerinta han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon esia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali tera khir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tah u n 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara.
9.Peraturan Pemerinta.11 Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah clan Wakii Kepala. Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 200 0 Nomor 2 10 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone s ia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah beberapa kali tera khir dengan Peraturan pemerin tah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Um um Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta}mn 2005 Nomor· 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tenta ng Sis tem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republi~· Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peratu ran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informa si Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 omor 110. :-. - I Tambahan Lemba~·a r: Nt:;gara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tent~n~ La.Doran Po:nydc;n.5i5a..:. a.ml rernenn t:anan Dae rah Kepada Pemerin tah , Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61 77);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang Pengelolaan Keuanga..'1 Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peratura..n Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Norn.or 525);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedomar1 Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan~ Daerah I I~'! ~ (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera..l-i, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2036 );
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 27. 28. 29. 30. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomorl 76); Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 1 Tahun 2016 tenta..rig Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192); Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor O 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 217); Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor O1 Tahun 2019 ten tang Pajak Daerah Kabu paten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 228); . r- i
31.Peraturan Daern.h K.abupa ten Lamandau Nomor 07 Tah u n 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Ka bu paten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Mod a l Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nom or 187 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten La m anda u Nomor 234);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Ta h u n 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Per aturan Daera h Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pa da Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 236); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENLAMANDAU dan BUPATI LAMANDAU