1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan otonom.
4.Bupati adalah Bupati Lamandau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegangjabatan Anggota DPRD kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Larnandau.
9.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Lamandau.
10.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
11.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalarn menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
13.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
14.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalarn rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
15.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses.
16.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa Jarninan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jarninan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan/tunjangan transportasi dan belanja rumah tangga. /
17.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau.
19.Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah tertentu yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD pada setiap klaster.