Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2002
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPA-TEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Katingan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri atas:
Kabupaten Seruyan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri atas:
Kabupaten Sukamara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri atas:
Kabupaten Lamandau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri atas:
Kabupaten Gunung Mas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas:
Kabupaten Pulang Pisau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas:
Kabupaten Murung Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Barito Utara yang terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)