DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2014

Nomor
1
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Penyelenggaraan Izin Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dan/ atau usahanya. Penyelenggaraan Izin Lingkungan bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…