1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Badan Penanaman Modal dan Perijinan yang selanjutnya disingkat BPMP adalah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Lamongan.
5.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
6.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
7.Cekungan air tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian 4 hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
8.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
9.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
10.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air dan terowongan untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemakaian dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan air tanah.
11.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis se bagai saran a eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
12.Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
13.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
14.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
15.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara, melindungi keberadaan serta keberlanjutan keadaan, kondisi, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
16.Zona adalah daerah khusus yang mempunyai fungsi tertentu dengan batas-batas yang jelas.
17.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
18.Pengembangan adalah peningkatan pemanfaatan fungsi air tanah untuk memenuhi penyediaan air tanah.
19.Pengendalian intrusi air laut dan amblesan tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan, memulihkan kerusakan dan kualitas lingkungan yang disebabkan akibat tindakan penggunaan air tanah berlebihan tidak sesuai dengan kondisi akuifer.
20.Izin Pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
21.Pengusahaan air tanah adalah upaya pemanfaatan sumberdaya air tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha.
22.Izin Pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
23.Intrusi air laut adalah naiknya batas antara permukaan air tanah dengan permukaan air laut ke arah daratan.
24.Amblesan tanah adalah gejala perubahan lingkungan air tanah yang terjadi karena kosongnya kandungan air tanah pada lapisan penutup akuifer (confining layer) yang umumnya berupa lapisan lempung.
25.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ a tau kegiatan. 5
26.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.