Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Diundangkan di Lamongan pada tanggal 4 Februari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAl"vIONGAi~, ttd. ARIS MUKIYONO Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 4 Februari 2021 BUPATI LAMONGAN, ttd. FADEL! LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LA::..~ONGAN NOMOR 8-1/2021 .-~~\~~ s,esuai dengan aslinya : ~: : / KEPAl:.A'.)aAGIAN HUKUM, t.....:.t .: \ I ·:: I M ~ - \ .- • l;:: (, : , /\.:<· .~-:. · ~-·,:-,_·- - ·~~ .<~1'-;·:·-·, ·Jb,ItO NURSIYANTO ', -NIP 1 . -19680114 198801 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN LAMONGAN I. UMUM Undai.1g-Undai.7.g Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencan, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk segera menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal tersebut yang menjadikan dasar Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Daerah dimaksud bertujuan untuk:
a.menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu kepu tusan pu blik;
b.mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c.meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d.mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e.meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerin tab.an daerah;
f.mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di daerah; dan/ atau
g.meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 memiliki tujuan dan semangat yang sama sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga perlu dilakukan pencabutan karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. II . PASAL DEMI PASAL