1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri .
6.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
7.lnformasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Pu blik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepen tingan pu blik. 6
8.Komisi lnformasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/ a tau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/ a tau menggunakan lnformasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.Mediasi adalah penyelesaian sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
11.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
12.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
13.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, peny1mpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik.
16.Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerahini. 1 7. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
18.Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik. 7