1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan rnemelihara kelangsungan hidupnya.
5.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
6.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sisten1 j ari.ngan. prasarana dan sarana yang berfungsj sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkj memiliki hubungan fungsional. 7 . Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. 8 . Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan. penga•w·asan Penataan Ruang.
10.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam Penataan Ruang.
11.Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. l ~. Pelaksanaan pencapaian pelaksanaan 1-'enataan Ruang tujuan Penataan perencanaan adalah Ruang tata upaya melalui ruang, 19 pemanfaatan ruang dan p engendalian pemanfaatan ruang.
13.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Perencanaa.."1 Tata Ruang a dalah s'..!atu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan pan penetapan rencana Tata Ruang.
15.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
17.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wtlayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
19.Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten adalah rencana tata ruang yang disusun sebagai perangkat operasional rencana tata ruang wilayah kabupaten yang terdiri dari rencana detail tata ruang kabupaten dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
20.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
21.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sisternnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ a tau aspek fungsional. 20
22.Wilayah Kabupaten adalah seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.Sistem Perkotaan adalah sistem yang menggambarkan sebarar1, fungsi dan hierarki fungsional perkotaan yang terkait dengan pola transportasi dan prasarana wilayah lainnya dalam ruang wilayah daerah.
24.Pusat Kegiatan Nasional selanjutnya disebut PKN adalah kawasan Perkotaan yang berlungsi untuk melayani kegitan skala intemasional, nasional atau beberapa Provinsi.
25.Pusat Kegiatan Lokal selanjutnya disebut PKL adalah kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa Kecamatan.
26.Pusat Pelayanan Kawasan selanjutnya disebut rrK meru pakan kawasan Fer-kotaan. y ang berlungsi untuk melayani kegiatan skala Kecarnatan atau beberapa desa.
27.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
28.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat ,-.... permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yan g mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan. kegiatan ekonomi.
30.Sistem Jaringan Prasarana adalah jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wllayah layanan prasarana skala kabupaten.
31.Sistem Jaringan Transportasi adalah sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan - 21 pelayanan transportasi antar wilayah dan antar kawasan dalam ruang wilayah kabupaten, serta keterkaitannya dengan jaringan transportasi nasional yang terdiri dari s istem jaringan transportasi darat, sistem jaringan transportasi laut dan sistem jaringan transportasi udara.
32.Sistem Jaringan Tr-ansportasi Darat adalah sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi darat antar wilayah dan antar kawasan dalam ruang wilayah kabupaten, serta keterkaitannya dengan jaringan transportasi nasional yang terdiri dari sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api dan sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
33.Sistem Jaringan Jalan adalah suatu sistem jaringan jalan yang terd1ri dari jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi yang ada di wilayah kabupaten, jaringan jalan yang menjadi kewenangan penumpang, timbang. kabupaten, jalan terminal bara.ng desa, terminal j embatan
34.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan Jalan kabel.
35.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
36.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendfri.
37.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
38.Jalan Bebas Hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
39.Sistem Jaringan Jalan Primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan - 22 distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
40.Sistem Jaringan Jalan Sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi bar~"lg dar1 jasa untuk masyarakat di dalam kawasan Perkotaan.
41.Jalan Arteri Primer merupakan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
42.Jalan Kolektor Primer merupakan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan w1layah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
43.Jalan Lokal Primer merupakan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
44.Jalan Lingkungan Primer merupakan jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan d1 dalam lingkungan kawasan perdesaan.
45.Frontage Road adalah jalan pendamping jalan utama yang menyediakan akses ke jalan masuk pribadi seperti kawasan permukiman, kawasan pariwisata, kawasan peruntukan industri, kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan transportasi.
46.Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
47.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, 23 pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan ciibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
48.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik j alan yang penggunaannya dimvasi oleh penyelenggara jalan mengganggu pandangan bebas konstruksi jalan , dan fungsi jalan. agar tidak pengemudi,
49.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
50.Terminal Penumpang adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ a tau barang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan.
51.Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan 52. intramoda dan antarmoda angkutan konsolidasi barang/ pusat kegiatan dan/ atau tempat parkir mobil barang. barang, logistik, Jembatan Timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan lPortable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya m uatan pada industri, pelabuhan ataupun per'·1..anian.
53.Sistem Jaringan Kereta Api adalah satu kesatuan sjstem jaringan kereta api yang terdiri dari jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api.
54.Jaringan Jalur Kereta Api adalah jaringan jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta ap1.
55.Stasiun Kereta Api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api. 24
56.Stasiun Penumpang adalah stasiun kereta ap1 untuk keperluan naik turun penumpang.
57.Stasiun Operasi adalah stasiun kereta api yang memiliki fasilitas untuk bersilang, m en yusul kereta api dan atau langsir dan dapat b erfungsi untuk naik/turun penumpang dan/ atau bongkar muat barang.
58.Sistem Jaringan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah adalah suatu sistem jaringan yang terdiri dari alur pelayaran , lintas penyeberangan, pelabuhan sungai dan danau serta pelabuhan penyeberangan.
59.Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan laut, sungai, dan danau yang ctigunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang berfungsi menghubungkan jarmgan jalan dan/ atau Jarmgan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan. kendaraan beserta muatannya.
60.Sistem J aringan Transportasi Laut adalah adalah sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi laut yang terdiri dari pelabuhan laut dan alur pelayaran. 61 . Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-bata s tertentu sebagai tempat kegjatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunalrnn sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan d an keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang p elabuhan serta sebagai tempat perpi.ndahan intra dan antarmoda transportasi.
62.Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan intemasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 63 . Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, a1ih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbata s , merupakan 25 pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan;'atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
64.Terminal Khusus adalah terminal yang dapat d.ikembangkan untuk menunjang kegiatan atau fungsi tertentu dan merupakan bagian dari pelabuhan umum dengan memperhatikan sistem transportasi laut;
65.Alur Pelayaran adalah perarran yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk d.ilayari oleh kapal di laut.
66.Sistem Jaringan Transportasi Udara adalah sistem jaringan transportasi yang terdiri dari simpul yang berwujud bandar udara dan ruang lalu lintas yang berwujud ruang lalu lintas udara. 6 7. Bandar U dara Pengumpul Dengan Skala Pelayanan Tersier adalah bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) terdekat yang melayani penumpang dengan jumlab lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang pertahun.
68.Sistem Jaringan Energi adalah suatu sistem jaringan yang terdiri dari jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi serta Jaringan intrastruktur ketenagalistrikan
69.Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi adalah jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/ atau tempat penyunpanan dan/atau jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen.
70.Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah rangkaian perangkat penyaluran energi listrik dari pembangkit tenaga listrik hingga sampai kepada konsumen pada tingkat tegangan yang iliperlukan yang terbagi atas unit pembangkit, unit transmisi dan unit d1stnbus1.
71.Sistern J aringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi - 26 yang terdiri dari jaringan tetap dan jaringan bergerak.
72.Sistem Jaringan Sumber Daya Air adalah rangkaian sistem yang meliputi sumber air dan prasarana sumber daya air.
73.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM adala...l-i sistem jaringan air untuk konsumsi rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
74.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disebut SPAL adalah sistem jaringan air buangan yang berasal dari sisa kegiatan rumah tangga, proses produksi dan kegiatan lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali melalui pipa pembuangan.
75.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kin.1.iawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk d.igunakan pada aktivitas yang lain.
76.Sistem Jaringan Persampahan adalah kegiatan yang sistematis dan menyeluruh dalam rangka pengurangan sampah melalui kegiatan pengumpulan, pengangkut.an, pengolahan dan pemrosesan akhir.
77.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) adalah seluruh rangkruan kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan limbah 83 termasuk penimbunan basil pengolahannya.
78.Sistem Jaringan Evah.-uasi Bencana adalah jalur dan ruang evakuasi sebagai tempat pengungsian dari ancaman bencana.
79.Jalur Evakuasi Bencana adalah jaringan jalan yang dimanfaatkan menjadi jalur evakuasi bencana.
80.Ruang Evakuasi Bencana adalah tempat evakuasi atau penampungan sementara yang berada di luar kawasan rawan bencana.
81.Kawasan adaJah wi1ayah. yang memillkl tungs1 utama lindung atau budi daya.
82.Kawasan Peruntukan Lindung adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu - - 27 ekosistem yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, dan kawasan- kawasan iindung lain.
83.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihar~ kesu buran tanah.
84.Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau atau waduk.
85.Sempadan Pantai adalah kawasan perlindungan sepanjang pantai yang clifungsikan untuk ruang terbuka hiJau atau tanaman lindung dan tidak difungsikan untuk kegiatan budidaya atau kawasan terbangun. Sempadan pantai merupakan daratan sepanJang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi kearah darat.
86.Sempadan Sungai merupakan daratan sepanjang tepian sungai yang difungsikan sebagai perlindungan sungai dengan peruntukan lahan untuk ruang terbuka hijau maupun tanaman pelindung dan tidak difungsikan sebagai kegiatan budidaya atau kawasan terbangun.
87.Kawasan Sekitar Danau atau Waduk merupakan daratan sepanjang tepian waduk yang lebamya Proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk. Kawasan lill difungsikan sebagai perlindungan waduk dengan peruntukan lahan untuk ruang terbuka hijau maupun tanaman pelindung dan tidak difungsikan sebagai kegiatan budidaya atau kawasan terbangun.
88.Kawasan Lindung Geologi adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
89.Cekungan Air tanah yang selanjutnya ct1singkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian - - 28 hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
90.Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menam bah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah. 91 . Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memilik i 2 (dua) situs en.gar budaya a tau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau m emperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas.
92.Kawasan Rawan Bencana adalah lokasi yang rawan terjadi bencana alam seperti tanah longsor, banjir I dan gelombang pasang yang perlu dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman bencana.
93.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH, adalah area memanjang/ jalur dan ata u mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang t umbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditana.i-n guna mend u h.ung manfaat eko1ogi, sosial, budaya , ekonomi, dan estetika.
94.Kawasan Peruntukan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untu k dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia , dan sumber daya buatan.
95.Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
96.Kawasan Pertanian adalah diperuntu kkan bagi kegiatan kawasan pertanian yang yang m eliputi kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura , kawasan perkebunan, dan kawasan petema kan.
97.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memilila hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan tun gs1 utama untuk mendukung kemand1nan, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
98.Kawasan Perikanan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perikanan yang 29 meliputi perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
99.Kawasan Fertambangan adalah wiiayah yang memiliki. potensi sumber daya bahan tam.bang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tah..apan kegiatan pertambangan yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi, dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budi daya maupun kawasan lindung.
100.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang W:ilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
101.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang disediakan untuk kegiatan pariwisata atau jasa wisata.
102.Kawasan Perrnukirnan adalah bagian dari lingkungan hidup baik berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
103.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
104.Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalar.a lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ a tau lingkungan serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi.
105.Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang meliputi satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarkt keruangan satuan sistem perrnukiman dan sistem agrobisnis.
106.Kawasan Minapolitan adalah kawasan yang membentuk kota perikanan, yang memudahkan - - 30 masyarakat untuk bisa mengembangkan perikanan, dengan kemudahan memperoleh peralatan tangkap, benih melalui unit perbenihan rakyat, pengolahan ikan, pasar ikan, dan mudah mendapatkan pakan ikan yang dikelola oleh salah satu kelompok yang dipercaya oleh pemerintah.
107.Arahan Pernanfaata..'1 Ruang \~/ilayah adala...l-i arahan pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah sesuai dengan RTRW Kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program pem bangunan/ pengembangan kabupaten beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program u tama jangka menengah 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan
108.Ketentuan Pengendallan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten adalah ketentuan ketentuan yang dibuat/ disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten agar sesuai dengan. RTRW Kabupaten yang berbentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
109.Ketentuan Umum Peraturan Zonasi adalah ketentuan umurn yang mengatur ruang dan unsur-unsur pemanfaatan ruang yang disusun pemanfaatan pengendalian untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi r uang dan zona sekitar infrastruktur wilayah sesuai dengan RTRW Kabupaten.
110.Ketentuan Perizinan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya yan g harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang dan digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana Tata Ruang yang telah disusun dan ditetapkan. 111 . Izin pemanfaatan ruang adalah izm yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11'.2. lnsentil penataan ruang adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. 31
113.Disinsen tif penataan ruang adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang
114.Ketentuan lnsentif dan perangkat atau upaya Disinsentif adalah untuk mendorong pelaksanaan pemanfaatan rua..'1g agar sej ala..-ri dengan rencana Tata Ruang, serta perangkat atau upaya untuk mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sejalan dengan rencana Tata Ruang.
115.Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang yang berlaku.
116.Orang adalah orang p erseorangan dan/atau korporasi.
117.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporas, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah la.in dala_i_11 Penyelenggaraan Penataan Ruang.
118.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
119.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut TKPRD adalah badan bersifat ad hoc, yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas dalam pelaksanaan koordinasi Penataan Ruang di Daerah.