1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Sekretaris Dae rah adalah Sekretaris Dae rah Kabupaten Lamongan.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda, adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
7.Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya, yang selanjutnya disebut Perumda AUW adalah Perusahaan Umum Daerah 5 Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan.
8.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9.Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
10.Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat Renstrabis adalah rencana strategis bisnis Perumda AUW yang disusun untuk jangka waktu lima tahun.
11.Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah rencana kerja dan anggaran Perumda AUW yang disusun sebagai penjabaran mewujudkan tahunan maksud Perumda AUW. dari dan renstrabis untuk tujuan pendirian
12.Dewan Pengawas adalah organ Perumda AUW yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda AUW.
13.Direksi adalah organ Perumda AUW yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda AUW untuk kepentingan dan tujuan Perumda AUW serta mewakili Perumda AUW didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
14.Pegawai adalah pekerja Perumda AUW yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
15.Kontrak Kinerja adalah pemyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
16.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan 6 kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi Perumda AUW.
17.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, sertifikasi apabila mempunyai lisensi dipersyaratkan atau untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas dan Baka! Calon Anggota Direksi Perumda AUW yang ditetapkan oleh Bupati.
18.Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan.
19.Baka! Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
20.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama- nama yang telah mengikuti UKK.
21.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
22.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
25.Penggabungan adalah perbuatan hukum dilakukan oleh satu BUMD atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMD lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMD yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMD yang menenma penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMD yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 7
26.Peleburan dilakukan adalah perbuatan hukum yang oleh dua BUMD atau lebih untuk mele burkan diri dengan cara mendirikan satu BUMD baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMD yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMD yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
27.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih Modal BUMD yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas BUMD tersebut.
28.Pembubaran adalah penghentian kegiatan usaha yang tidak mengakibatkan status badan hukumnya hilang, BUMD yang dibubarkan baru kehilangan status hukum sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator serta proses akhir likuidasi diterima oleh RUPS, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
29.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai BUMD.