Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(1)Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah wajib mengelola modal usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
(3)PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak pemerintah daerah dan menyetorkannya kepada Kas Daerah.
(4)Ketentuan mengenai tatacara penyetoran keuntungan/laba sebagaimana di maksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.