1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom .
3.Bupati adalah Bupati Lampung Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Lampung Timur.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD kabupaten Lampung Timur.
7.Sekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
8.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
9.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD.
10.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
11.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan amggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.
12.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota badan musyawarah, komisi, badan kehormatan, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
13.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
14.Tunjangan Komunikasi intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada pimpinan, dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
15.Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan kegiatan reses.
16.Tunjangan Kesejahtearaan adalah Tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah jabatan dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi pimpinan Dprd dan Tunjangan Transportasi bagi anggota.
17.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota yang meninggal dunia.
18.Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur.