Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur. BUPATI LAMPUNG TIMUR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
3.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
4.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M DAG/Per/ 1/2015
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dengan Persetujuan Berasama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR dan