1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang tugasnya memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Timur.
4.Camat adalah pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.
5.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur.
7.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikologis.
8.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tertib, dan teratur.
9.Perlindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
10.Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat yang mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
11.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
12.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
13.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
14.Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sebagai jalur penempatan tanaman serta elemen landsekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan sesuai dengan rencana Daerah.
15.Trotoar adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
16.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Daerah yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
17.Fasilitas Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
18.Orang adalah Orang perseorangan sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam Peraturan Daerah ini.
19.Badan adalah sekumpulan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembagadan bentuk bentuk Badan lainnya termasuk kontrakinvestasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.Pengemis adalah Orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagaicara dan alasan untuk mendapatkan belas kasihan dari Orang lain.
21.Gelandangan adalah Orang yang hidupnya tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat serta tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal yang tetap dan hidup mengembara di tempat umum.
22.Orang Terlantar adalah Orang yang karena suatu sebab mengakibatkan dirinya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan dalam kondisi terlantar, hidupnya tergantung pada bantuan Orang lain.
23.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
24.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap Orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
25.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
26.Pengobatan tradisional adalah salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan yang mencakup cara (metoda), obat dan pengobatannya, yang mengacu pada pengetahuan, pengalaman dan keterampilan turuntemurun baik yang asli maupun yang berasal dari luar Indonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
27.Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu, jijik atau merangsang birahi orang lain sehingga bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
28.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan.
30.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan.