Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara menempatkan uang dalam bentuk saham pada PT. Bank Lampung.
Penyertaan modal daerah pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
BAB IV
BAB V
Pengawasan atas penyertaan modal daerah dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 09 Juni 2014 BUPATI LAMPUNG TIMUR, dto ERWIN ARIFIN Diundangkan di Sukadana pada tanggal 09 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, dto I WAYAN SUTARJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 04 NOMOR REGISTER KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG : 7/LTM/2014 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG I. UMUM Salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah sebagaimana yang telah tergariskan di dalam APBD, maka pemerintah daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satunya adalah dengan cara melakukan penyertaan modal pemerintah daerah pada pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Sesuai dengan ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada BUMD/BUMS untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD/BUMS dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Sedangkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diamanatkan untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan PT. BANK LAMPUNG dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah untuk mendukung program-program pembangunan daerah melalui penggalian dan peningkatan potensi daerah di bidang perbankan. Dalam perkembangannya, kinerja PT. BANK LAMPUNG mengalami peningkatan sesuai dengan perkembangan ekonomi global maupun nasional, untuk itu sangat diperlukan modal yang cukup besar, sumberdaya manusia yang profesional serta pembangunan teknologiyang sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga PT. Bank Lampung diharapkan mampu menjadi sebuah bank yang memberikan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat secara optimal. Sehubungan dengan hal tersebut, guna memperkuat usaha perbankan yang ada, maka diperlukan penambahan modal yang telah ada sebelumnya sebesar Rp. 4.380.780.000,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Terhadap modal dasar tersebut dapat dilakukan penambahan sebesar Rp. 619.220.000 (Enam Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) sehingga mencapai Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) namun Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya nilai penyertaan modal dimaksud sesuai dengan kemampuan daerah dan kinerja perusahaan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…