menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabu paten Lampung Timur Nomor 1 7 Tahun 2011 ten tang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. BUPATI LAMPUNG TIMUR, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAVA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR ob TAHUN 2016 BUPATI LAMPUNG TIMUR PROVINS! LAMPUNG PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR dan BUPATI LAMPUNG TIMUR Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali ~ terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 19); · 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 19);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 22) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 19). _, Menetapkan NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINS! LAMPUNG: 10 / LTM / 2015 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ;2~ NOMOR 06 IWAN NURDAYA Diundangkan di Sukadana pada tanggal 1 J>brvt:tri d-orb Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR,. TAUHIDI Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 1Jetrv a ri J-or b Pj. BUPATI LAMPUNG IMUR, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.