MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAHKABUPATENLANDAKTENTANG RENCANA TATARUANG WILAYAHKABUPATENLANDAKTAHUN 2014-2034. BABI KETENTUAN UMUM •• % BagianKesatu Pengertian Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini yang dimak:suddengan: 1.ProvinsiadalahProvinsiKalimantanBarat. 2.Kabupaten adalahKabupatenLandak:yang merupakanbagiandariwilayah Provinsi KalimantanBarat. 3.PemerintahDaerah adalahBupatidanPerangkatDaerahotonomyanglain sebagaiBadanEksekutifDaerah. 4.BupatiadalahBupati Landak:. 5.KepalaDaerah adalahBupatiKabupatenLandak:. 6.DewanPerwakilanRakyatDaerah,selanjutnyadisingkatDPRD,adalahlembaga perwakilan rakyatdaerah sebagai unsurpenyelenggarapemerintahandaerah.
7.Ruangadalahwadahyang meliputi ruang darat,ruanglaut,dan ruangudara termasukruang didalam bumi sebagai satu kesatuanwilayah,tempatmanusia danmakhluklain hidup,melakukan kegiatan, danmemelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata ruangadalah wujud strukturruang danpola ruang. •9.Struktur ruangadalah susunanpusat-pusat permukimandan sistem jaringan prasaranadan saranayang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial •ekonomi masyarakatyang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang ~ i meliputiperuntukanruanguntukfungsilindung danperuntukan ruanguntuk fungsibudidaya. 11.Penataanruangadalahsuatusistem-prosesp~rencahaantataruang, pemanfaatanruang,danpengendalianpemanfaatanruang.
12.Perencanaan tata ruangadalahsuatu prosesuntukmenentukanstruktur ruang danpola ruang yang meliputipenyusunandanpenetapanrencanatata ruang. 13.Pemanfaatanruang adalahupayauntukmewujudkan strukturruangdanpola ruang sesuaidenganrencana tata ruang melaluipenyusunandanpelaksanaan program besertapembiayaannya. 14.Pengendalianpemanfaatan ruangadalahupayauntukmewujudkantertibtata ruang. 15.Rencanatataruang adalah basilperencanaan tata ruang. 16.RencanaTataRuangWilayahKabupatenLandak,selanjutnyadisebutRTRW KabupatenLandak,adalah arahankebijakandanstrategipemanfaatanruang wilayahKabupatenLandak.
17.Kebijakanpenataanruang wilayahkabupaten adalah arahanpengembangan wilayahyang ditetapkanolehPemerintahDaerahgunamencapaitujuan penataan ruang wilayahkabupatendalam kurunwaktu20(duapuluh)tahun. 18.Strategipenataan ruangwilayahkabupaten adalahpenjabarankebijakan penataan ruangkedalam langkah-langkahpencapaiantindakanyang lebih nyatayang menjadidasardalampenyusunanrencanastrukturdanpolaruang wilayahkabupaten. 19.Rencanastrukturruangwilayahkabupaten adalah rencanayang mencakup sistem perkotaanwilayah kabupatenyang berkaitandengankawasan perdesaandalamwilayahpelayanannyadanjaringan prasaranawilayah kabupatenyangdikembangkanuntukmengintegrasikanwi!ayahkabupaten selain untukmelayanikegiatanskalakabupatenyang meliputi sistem jaringan transportasi,sistemjaringanenergidankelistrikan,sistem jaringan telekomunikasi,sistem jaringan sumberdayaair,termasukseluruhdaerah hulu bendungan atauwadukdaridaerahaliran sungai,dansistem jaringan prasaranalainnya.
20.PusatKegiatanWilayahPromosi disingkatPKWpadalah kawasanperkotaan yangakandi promosikan untukmenjadiPKWdenganfungsi untukmelayani kegiatan skalaprovinsiataubeberapakabupaten/kota.
21.PusatKegiatanLokal,selanjutnyadisingkatPKL,adalah kawasanperkotaan yang berfungsi untukmelayani kegiatanskalakabupaten ataubeberapa kecamatan.
22.PusatPelayananKawasan, selanjutnyadisingkatPPK,adalah kawasan perkotaanyang berfungsiuntuk melayani kegiatan skalakecamatan atau beberapadesa.
23.PusatPelayananLingkunganyang selanjutnyadisebutPPLadalah pusat permukiman yarig berfungsiuntukmelayani kegiatanskala antar desa.
24.Rencana sistem jaringan prasaranawilayah kabupaten adalah rencanajaringan i prasaranawilayahyangdikembangkanuntukmengintegrasikanwilayah kabupatendanuntukmelayanikegiatanyang memilikicakupanwilayah Ai ·:.c-,�:,,,-�.l·:.,F~.-l�r��-m:a�ap�.skala)p;q:μp�te.f!...,'"''"'"'""' '.-·'·,...c:,.<,;�-:;.:-&.. ,.,;,·,,.·.-.,,....'......•· ·-.·.'.. 25.Rencanasistemperkotaandiwilayahkabupatenadalahrencanasusunan kawasanperkotaansebagaipusatkegiatandidalamwilayahkabupatenyang menunjukkan keterkaitansaatinimaupunrencanayang membentukhirarki pelayanandengancakupandandominasifungsitertentudalamwilayah kabupaten. i ·% i i t 26.Rencanapolaruangwilayahkabupatenadalahrencanadistribusiperuntukan ruangwilayah kabupatenyang meliputiperuntukanruang untukfungsi lindung danbudidayayangditujusampai dengan akhirmasaberlakunyaRTRW Kabupatenyang memberikangambaranpemanfaatan ruang wilayahkabupaten hingga20(duapuluh)tahunmendatang. 27.Arahanpemanfaatan ruangwilayah kabupaten adalah arahanpengembangan wilayahuntukmewujudkan strukturruangdanpolaruangwilayah kabupaten sesuaidenganRTRWKabupatenmelaluipenyusunandanpelaksanaan programpenataan/pengembangan kabupatenbesertapembiayaannya,dalam suatuindikasiprogramutama jangka menengah limatahunankabupatenyang berisi rencanaprogramutama,sumberpembiayaan,instansipelaksana,dan waktu pelaksanaan. 28.lndikasiprogramutamajangka menengah5(lima)tahunanadalahpetunjuk yangmemuatusulanprogramutama,lokasi,waktupelaksanaan, sumberdana, daninstansipelaksanadalam rangka mewujudkan ruangkabupatenyang sesuaidenganrencana tata ruang. 29.Ketentuanpengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah ketentuan-ketentuanyang dibuat ataudisusundalam upayamengendalikan pemanfaatan ruangwilayah kabupaten agarsesuaidenganRTRWKabupaten yang berbentuk ketentuan umumperaturanzonasi,ketentuanperizinan, ketentuaninsentifdandisinsentif,serta arahan sanksiuntukwilayah kabupaten. 30.Ketentuan umum peraturanzonasisistem kabupaten adalah ketentuan umum yangmengaturpemanfaatan ruang danunsur-unsurpengendalian pemanfaatan ruangyang disusun untuksetiap klasifikasiperuntukan/fungsi ruangsesuai denganRTRWKabupaten. 31.Ketentuanperizinan adalah ketentuan-ketentuanyang ditetapkanoleh PemerintahDaerahsesuai kewenangannyayangharusdipenuhioleh setiap pihak sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan ruang,yang digunakan sebagaialatdalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencanatata ruang. 32.Ketentuaninsentif dandisinsentif adalahperangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatanyang sejalandengan rencana tata ruang dan jugaperangkat untuk mencegah,membatasi pertumbuhan,atau mengurangi kegiatanyang tidaksejalan dengan rencana tata ruang.; 33.Arahan sanksiadalah arahan untuk memberikan sanksi bagisiapa sajayang melakukan pel,�ggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tataruang. t I 1 ! ± ' j 34.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap j unsur terkait 'yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek . � ,, ..... j._ , ,_ ad!Ilinistrat;if,dan/a.tau aspekJμQgsioμ� .. ,,, .... .,. .. �,-� .,,�, --,;,,·,,,, , .. »
38.Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah.
39.Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan, yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu penget~huan, pendidikan, " menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
40.Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangan nya berlangsung secara alami.
41.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
42.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
43.Hutan produksi terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor kelerengan, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 - 174, diluar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
44.Hutan produksi konversi adalah kawasan hutan yang secara ruang · · dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan diluar kegiatan kehutanan.
45.Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
46.Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak. I
47.Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak l~innya dengan ketentuan luas minimum 0,25 Ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh persen). ' ·
48.Lahan Pertaniah Pangan Berkelanjutan adalah lahan bidang pertanian yang di tetapkan untuk di lindungi dan dikembangkan secara konsisten guna ! . - 6 -
35.Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
36.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
37.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. I # % 4 I £+» •I I %! '' t 4 l ! 1 j ! 'i 4 ! i menghasilkanpanganpokokbagikemandirianKetahanandanKedaulatan PanganNasional. r -49.LahanCadanganPertanianPanganBerkel~hjutanadalalahanpotensialyang dilindungipemanfaatannyaagarkesesuaiandanketersediaannyatetap terkendaliuntukdimanfaatkansebagailahanpertanianpanganberkelanjutan padamasayangakandatang. 50.PerlindunganLahanPertanianPanganBerkelanjutanadalahsistemdanproses dalammerencanakandanmenetapkan,mengembangkan,memanfaatkandan membina,mengendalikandanmengawasi lahanpertanianpangandan kawasannyasecaraberkelanjutan. 51.WisataAlam yaituKegiatanperjalalanwisatayangdilakukanpadatempat- tempatyangindahsecaraalami,memiliki panoramayang indah,sejuk,dan membuatsuasanamenjadinyaman. 52.WisataBudayayaituPerjalanwisata ketempat-tempat ataudaerahtertentu yangmem~likianekaBudayadankebiasaanyangunikdanberbedadariyang lainnya..• 53.WisataSejarahYaitusebuahPerjalananwisatayangdilakukanpadatempat- tempatyang memilikiNilaiSejarah. MisalnyaCandi, Makam,Museumdll. 54.WisataReligi/RohaniyaituPerjalananwisata keTempat-tempatyang memiliki UnsurReligiagamatertentu. 55.WisataMinatKhususyaituOrang yangmelakukanperjalananwisata ketempat tertentuyangsedikitpeminatnya,wisataminatKhususinibisasepertiwisata Petualang misalnyaSepertiHeking,PendakianGunung,Trekking,Rafting disungai,Diving,Cavingatau menelusuriGua,Berburu,Berperahu,dan Memancing. 56.SementaraWisataPertanian/AgroyaituPerjalanwisatakeTempat-tempat tempatPertanianMisalnyaPerkebunan, LadangPembibitandll.
57.Kawasanpermukimanadalahbagiandarilingkungan hidupdi luar kawasan lindung,baikberupakawasanperkotaanmaupunperdesaanyang berfungsi sebagai lingkungantempattinggal atau lingkungan huniandan tempatkegiatan yangmendukungperikehidupandanpenghidupan.
58.Kawasan perdesaan adalahwilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian,termasukpengelolaansumberdayaalamdengan susunanfungsi kawasan sebagaitempatpermukimanperdesaan, pelayanan jasapemerintahan, pelayanan sosial, dankegiatanekonomi. I 59.Kawasan perkotaan adalahwilayahyang mempunyai kegiatan utamabukan ' pertaniandengan susunanfungsikawasansebagai tempatpermukiman perkotaan, pemusatandandistribusi pelayanan jasapemerintahan,pelayanan sosial,dan kegiatanekonomi. !
60.Kawasanpertahanan negara adalahwilayahyang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentinganpertahanan. 61.Ruangterbuka hijau adalah areamemanjang/jalurdan/atau mengelompok, yang penggunaannyalebih bersifat terbuka,tempattumbuh tanaman,baik yang tumbuh 1• alammhmaupu� 7yang=..;a ditanam. ' i t i u I '; 62.Kawasan resapanairadalahkawasanyangmempunyaikemampuantinggi untukmeresapkanairhujansehinggamerupakantempatpengisianairbumi _(akuifer)yangbergunasebagaisumberair.....-.._ 63.Sempadansungaiadalahkawasansepanjang kiri-kanansungai,tennasuk sungaibuatan/kanal/saluranirigasiprimeryangmempunyaimanfaatpenting untukmempertahankankelestarianfungsisungai. 64.Sempadandanau/wadukadalah sepanjangkiri-kanansungaitennasuk sungai buatan,yangmempunyaimanfaatpentinguntukmempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk.
65.Kawasan agropolitanadalahkawasanyangterdiriatassatu ataulebihpusat kegiatanpadawilayahpedesaansebagaisistemproduksipertaniandan pengelolaansumberdayaalam tertentuyangditunjukanoleh adanya keterkaitanfungsionaldanhierarkis keruangan satuansistempennukimandan sistemagrobisnis. 66.KawasanstrategisnasionalyangselanjutnyadisingkatKSNadalahwilayah yangpenataan ruangnyadiprioritaskankarenamempunyaipengaruhsangat pentingsecara nasionalterhadapkedaulatannegara,pertahanandan keamanannegara,ekonomi,sosial,budaya,dan/ataulingkungan,tennasuk wilayahyangditetapkan sebagai warisandunia. 67.Kawasanstrategisprovinsiyang selanjutnyadisingkatKSPadalahwilayahyang penataan ruangnyadiprioritaskan karenamempunyaipengaruhsangatpenting dalam lingkup provinsiterhadapekonomi,sosial,budaya,dan/atau lingkungan. 68.KawasanstrategiskabupatenyangselanjutnyadisingkatKSKadalahwilayah yang penataan ruangnyadiprioritaskan karenamempunyaipengaruhsangat pentingdalamlingkup kabupaten terhadapekonomi,sosial, budaya,dan/atau lingkungan. 69.Masyarakatadalahorang perorangan,kelompokorangtennasukmasyarakat hukum adat,korporasi dan/ataupemangku kepentingan nonpemerintahlain dalampenataan ruang.
70.Peran sertamasyarakatadalahpartisipasiaktifmasyarakatdalamproses perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang,danpengendalianpemanfaatan ruang. 71.Izin pemanfaatan ruangadalahizin yangdipersyaratkandalam kegiatan pemanfaatan ruang.
72.Sistemjaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalanyangsaling menghubungkan danmengikatpusat-pusatpertumbuhandenganwilayahyang beradadalam pengaruhpelayanannyadalam satu hubungan hierarkis. 73.Jalan adalahprasaranatransportasi daratyang meliputi segalabagian jalan, tennasuk bangunanpelengkap danperlengkapannyayang diperuntukkanbagi lalulintas,yang beradapadapennukaan tanah, diataspennukaan tanah, di bawah pennukaan tanah dan/atau air,sertadi ataspennukaan air, kecuali jalan kereta api,jalanlori,dan jalan kabel. 74.Jalan arteri primer adalah jalanyang menghubungkan secaraberdayaguna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
75.Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pus~at-' kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan local.
76.Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
77.Kawasan peruntukan pertambangan yang selanjutnya disingkat KPP adalah wilayah yang memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/ data geologi dan merupakan tempat dilakukan sebagian atau seluruh tahapan kegaitan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung.
78.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat adhoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Landak dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.