Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM: Bab I mengatur tentang pengertian-pengertian yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, termasuk Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Industri, Kawasan Industri, Kawasan Industri Mandor, dan istilah lainnya. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN: Bab II menjelaskan Maksud pembangunan Kawasan Industri Mandor adalah untuk kepastian peruntukan lahan dan mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup, dan bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, mempercepat pertumbuhan industri di daerah, meningkatkan daya saing industri, meningkatkan daya saing investasi, serta memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang terkoordinasi antar sektor terkait. BAB III LAHAN PERUNTUKAN KAWASAN INDUSTRI: Bab III menetapkan wilayah administratif Desa Mandor dan Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak sebagai Kawasan Industri Mandor seluas 336 hektar yang terdiri atas 2 (dua) lokasi dengan batas-batas fisik tertentu. BAB IV PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH: Bab IV mengatur Peruntukan dan Penggunaan Tanah di Kawasan Industri Mandor untuk keperluan bangunan-bangunan, usaha-usaha, dan fasilitas-fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan pengembangan dan pembangunan Kawasan Industri Mandor, serta menyatakan bahwa seluruh areal tanah dikuasai oleh Daerah dengan hak pengelolaan Pemerintah Daerah. BAB V PENGELOLAAN KAWASAN: Bab V mengatur bahwa Pengelolaan Kawasan Industri Mandor dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk dan/atau bekerjasama dengan pihak swasta yang telah mendapatkan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VI PEMBIAYAAN: Bab VI mengatur bahwa Anggaran pembiayaan KIM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara melalui Instansi Sektoral, Swasta melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing, Dana Pinjaman, dan Dana lainnya yang sah. BAB VII PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PERPAJAKAN/RETRIBUSI DAERAH DAN PUNGUTAN LAINNYA: Bab VII mengatur bahwa modal yang ditanam oleh Badan Usaha, Perusahaan Dalam Negeri atau Asing di Kawasan Industri Mandor dapat diberikan kemudahan berupa pembebasan atau keringanan pajak/retribusi Daerah atau pungutan daerah lainnya dengan jangka waktu dan ketentuan tertentu. BAB VIII PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN: Bab VIII mengatur wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengembangan Kawasan Industri Mandor, termasuk mensinkronisasikan kebijakan, mengatur pemanfaatan Kawasan, membina kegiatan industri, mengembangkan pembangunan, melakukan pengawasan, dan mengendalikan perizinan usaha. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN: Bab IX mengatur bahwa Badan Usaha dan/atau perusahaan industri yang telah melakukan kegiatan usahanya di Kawasan Industri Mandor dapat melanjutkan usahanya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, serta dapat diberikan kemudahan. BAB X KETENTUAN PENUTUP: Bab X menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati, semua Peraturan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…