DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2015

Nomor
12
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
136

Ringkasan

BAB I KETENTUAN UMUM: Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai definisi-definisi yang berkaitan dengan kearsipan, termasuk Daerah, Pemerintah Daerah, Kearsipan, Arsip, Records Management, Lembaga Kearsipan, dan lain-lain. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP: Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan, bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip autentik, utuh, dan terpercaya, serta memiliki ruang lingkup yang mencakup penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, dan peran serta masyarakat. BAB III ASAS DAN PRINSIP: Penyelenggaraan Kearsipan diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul (provenance), aturan asli (respect des fonds), keamanan dan keselamatan, keprofesionalan, nondiskriminatif, dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal ini. BAB IV TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN: Tanggung jawab dan kewajiban Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah berada pada Bupati, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pimpinan Lembaga Kearsipan, dan Kepala Satuan Kerja Kearsipan pada setiap SKPD. BAB V PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN: Penetapan kebijakan kearsipan Kabupaten ditetapkan dalam Rencana Strategis Kearsipan Kabupaten, yang menjadi pedoman dan arah kegiatan kearsipan. BAB VI PEMBINAAN KEARSIPAN: Pembinaan Kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Daerah dilakukan kepada SKPD, Pemerintah Desa dan Kelurahan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, dan perguruan tinggi yang ada di Daerah. BAB VII PENGELOLAAN ARSIP: Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis, yang harus dilaksanakan oleh Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan dengan berpedoman pada kaidah-kaidah kearsipan. BAB VIII PRASARANA DAN SARANA: Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kearsipan yang memadai untuk menjamin terselenggaranya Penyelenggaraan Kearsipan yang meliputi gedung, ruang, dan peralatan kearsipan. BAB IX SUMBER DAYA MANUSIA: Penyelenggaraan Kearsipan wajib didukung oleh Sumber Daya Manusia Kearsipan yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan. BAB X PENDANAAN: Pendanaan untuk Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB XI JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN: Pemerintah Daerah wajib membangun dan mengembangkan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang ada di daerah. BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT: Masyarakat memiliki peran serta dalam Penyelenggaraan Kearsipan, baik melalui penciptaan arsip maupun penyelamatan arsip. BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN: Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kearsipan diberi wewenang khusus sebagai penyidik. BAB XIV KETENTUAN PIDANA: Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan arsip negara, warisan budaya, dan informasi publik diancam dengan pidana penjara dan/atau denda. BAB XV KETENTUAN PENUTUP: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks136PDFHirarki

Memuat teks peraturan…