Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Landak. Ditetapkan di Ngabang pada tanggal 21 November 201 7 BUPATI LANDAK, TTD KAROLIN MARGRET NATASA Diundangkan di Ngabang pada tanggal 21 November 2017 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK, TTD ALPIUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2017 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (12/2017) Salinan Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Landak, SH NIP.19 903 1 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022 I. UMUM Bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan satu sama lainnya dengan perencanaan pembangunan nasional hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu disusun RPJMD selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Penyusunan RPJMD ini dilaksanakan berdasarkan perintah dari Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Visi, misi, dan program Bupati untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ini dituangkan dalam RPJMD yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Visi yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun Bupati/Wakil Bupati terpilih Kabupaten Landak Tahun 2017-2022, yaitu "TERWUJUDNYA KABUPATEN LANDAK MANDIRI, MAJU DAN SEJAHTERA". Perwujudan visi ini dibarengi dengan semangat yang mulia yaitu berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Kemudian dari visi dan misi inilah kemudian akan dituangkan kedalam RPJMD 2017-2022 menggantikan visi dan misi bupati terdahulu. Tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2017- 2022 disusun dengan pendekatan perencanaan yang terstruktur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, hal ini karena RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra-PD dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Penyusunan RPJMD dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip- prinsip keterkaitan, konsistensi, kelengkapan dan kedalaman, dan keterukuran. Disamping itu secara terpadu juga menerapkan pendekatan-pendekatan partisipatif (bottom up), top down, teknokratis, politis, dan inovatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- udangan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan RPJMD, maka seluruh perangkat daerah harus menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra- PD). Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 272 ayat
(1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penyusunan Renstra-PD di lingkungan pemerintah Kabupaten .Landak berpedoman pada RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah semua ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022. II. PASAL DEMI PASAL