DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2025

Nomor
16
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM Bab ini berisi definisi dan pengertian terkait Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, jenis-jenis Pakaian Dinas (PDH, PSL, PDL, PDU), Atribut, Kelengkapan Pakaian Dinas, serta kewajiban dan tujuan penggunaan Pakaian Dinas bagi ASN di Kabupaten Landak. BAB II: PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA Bab ini mengatur jenis-jenis Pakaian Dinas ASN di Kabupaten Landak, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH Khaki, Kemeja Putih, Batik/Tenun/Lurik), Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Upacara (PDU), serta seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, lengkap dengan ketentuan penggunaannya berdasarkan hari dan jabatan. BAB III: ATRIBUT PAKAIAN DINAS Informasi bab ini tidak dapat terdeteksi sepenuhnya dari konten yang tersedia, namun Bab ini umumnya mengatur tentang atribut yang wajib digunakan pada Pakaian Dinas. BAB IV: KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS Informasi bab ini tidak dapat terdeteksi sepenuhnya dari konten yang tersedia, namun Bab ini umumnya mengatur tentang kelengkapan Pakaian Dinas, seperti tutup kepala, sepatu, dan lainnya. BAB V: PAKAIAN DINAS ASN WANITA HAMIL Bab ini mengatur jenis dan model Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, Kemeja Putih, Batik/Tenun/Lurik, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) bagi ASN wanita yang sedang hamil. BAB VI: PENDANAAN Bab ini menetapkan bahwa Pendanaan Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran. BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bab ini mengatur wewenang Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk melakukan pembinaan dan melalui Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas. BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN Informasi bab ini tidak dapat terdeteksi dari konten yang tersedia, namun Bab ini umumnya mengatur masa transisi penggunaan peraturan lama ke peraturan baru. BAB IX: KETENTUAN PENUTUP Informasi bab ini tidak dapat terdeteksi sepenuhnya dari konten yang tersedia, namun Bab ini umumnya berisi ketentuan pencabutan peraturan lama dan penetapan tanggal mulai berlaku Peraturan Bupati ini.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…