DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2021

Nomor
8
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal 1 berisi tentang definisi istilah-istilah yang dimaksud dalam Peraturan Daerah. Pasal 2 menetapkan bahwa APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, dengan total APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 berjumlah $\text{Rp. 1.330.649.690.225,00}$. Pasal 3 merencanakan total Pendapatan Daerah sebesar $\text{p. 1.287.061.474.101,00}$ yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pasal 4 merinci rencana Pendapatan Asli Daerah sebesar $\text{Rp. 78.227.839.312,00}$, yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Pasal 5 merencanakan Pendapatan Transfer sebesar $\text{Rp. 1.181.353.056.209,00}$ yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Pasal 6 merencanakan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar $\text{Rp. 27.480.578.580,00}$, yang bersumber dari Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Non BLUD. Pasal 7 merencanakan total Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar $\text{Rp. 1.330.649.690.225,00}$, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pasal 8 merencanakan Anggaran Belanja Operasi sebesar $\text{Rp. 882.981.910.315,00}$ yang salah satunya terdiri atas Belanja Pegawai.

Isi peraturan